TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Airlangga Harap UU Ciptaker Fondasi Kuat Jadi Hadapi Gejolak Global

Paripurna setujui Perppu Cipta Kerja jadi UU

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (IDN Times/Fauzan dan Athif Aiman)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan lahirnya Undang-undang Cipta Kerja di masa COVID-19 telah menjadi fondasi kuat dalam perekonomian. Hal itu, menurutnya, membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan.

UU Cipta Kerja telah membantu mengurangi hambatan dalam investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI). Menurutnya, Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima FDI di Asia Tenggara, berdasarkan laporan Bank Dunia pada Desember tahun lalu.

"Pasca-UU Cipta Kerja diterbitkan, Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima Foreign Direct Investment/FDI di Asia Tenggara," tegasnya dalam pidatonya saat pembukaan sidang paripurna ke IV DPR RI masa sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang, Partai Buruh Bakal Judicial Review

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

1. UU Cipta Kerja dukung kepastian iklim berusaha

Infografis UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia menegaskan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja direspons positif oleh investor. Alhasil, investor tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia, meski di tengah situasi ekonomi global yang fluktuatif.

Data dari Kementerian Invetasi mengungkapkan realisasi invetasi pada 2020 bahkan tembus Rp826,3 triliun atau capai 101,1 persen dari target. Pada 2021, realisasi investasi capai Rp901,2 triliun atau di atas target yang ditetapkan sebesar Rp900 triliun. Kemudian 2022, realisasi investasi Rp1.207,2 triliun yang juga melampaui target.

"Tingkat PMA di Indonesia meningkat rata-rata 29,4 persen pada 5 triwulan setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja dibandingkan dengan tingkat PMA 5 triwulan sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan," ujar Airlangga.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Akhirnya Dibawa ke Rapat Paripurna

2. UU Cipta Kerja kurangi sepertiga hambatan FDI

Tujuh tahap pembahasan UU Cipta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Airlangga menyebut laporan dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) membuktikan bahwa implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan untuk FDI lebih dari sepertiga. Selain itu juga mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10 persen pada 2021.

"Hal ini menandakan aspek positif hadirnya UU Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh pemerintah, terlebih dalam situasi perekonomian dunia yang di tengah ketidakpastian," lanjutnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya