Perppu Cipta Kerja Akhirnya Dibawa ke Rapat Paripurna

Hanya dua fraksi yang menolak Perppu Cipta Kerja

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR sepakat untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang ke dalam rapat paripurna. Hal itu diputuskan dalam rapat kerja antara pemerintah, Baleg dan DPD pada Rabu, (15/2/2023).

Rapat hari ini merupakan kelanjutan dari pertemuan serupa yang dilakukan secara mendadak pada Selasa, (14/2/2023). Sebab, rapat Baleg terkait Perppu Cipta Kerja sebelumnya tidak tercatat dalam jadwal rapat Selasa kemarin. Rapat baleg itu dimulai pada pukul 20.00 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg, M Nurdin. 

"Setelah mendengarkan tanggapan masing-masing fraksi, di mana kita ketahui ada tujuh fraksi yang menyetujui dan dua menolak. Kemudian dari DPD RI dan pemerintah (juga memberikan pandangan), kami bertanya apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke tingkat pembicaraan II?" demikian tanya Nurdin di dalam rapat sore ini di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. 

Tujuh fraksi lainnya yang sepakat mengenai Perppu Cipta Kerja satu suara dan menyampaikan setuju. "Setuju!" kata anggota Baleg dari tujuh fraksi itu. 

Dua fraksi yang menolak Perppu Cipta Kerja adalah fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sejak awal penerbitan Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 30 Desember 2022 lalu sudah menuai kontroversi. Sebab, dengan alasan kegentingan menghadapi perekonomian tahun 2023, pemerintah menerabas perintah Mahkamah Konstitusi (MK) 2021 lalu.

MK ketika itu memerintahkan agar pemerintah memperbaiki UU nomor 11 tahun 2020. Tetapi, Jokowi memilih menerbitkan Perppu. 

Lalu, apa respons pemerintah di dalam rapat baleg tersebut?

1. Pemerintah sebut Perppu Cipta Kerja dibutuhkan

Perppu Cipta Kerja Akhirnya Dibawa ke Rapat ParipurnaMenteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Ngobrol Seru IDN Times. (IDN Times/Fauzan dan Athif Aiman)

Sementara, di dalam rapat Baleg, pemerintah diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menko Polhukam, Mahfud MD, hingga Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Airlangga menjelaskan kembali sederet alasan mengapa dibutuhkan Perppu Cipta Kerja. Salah satunya yakni kegentingan situasi perekonomian global yang berdampak ke perekonomian di dalam negeri. 

"Ini merupakan upaya pencegahan sebelum krisis jauh lebih baik ketimbang mengambil keputusan setelah (terjadi) krisis," ungkap Airlangga di ruang rapat Baleg. 

Alasan lain yang disampaikan Airlangga yakni dengan adanya Perppu Cipta Kerja bisa memberikan kepastian kepada para pengusaha. Sebab, mereka merasa tidak ada kepastian hukum pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 lalu inkonstitusional bersyarat. 

"Dengan kepastian adanya Perppu Cipta Kerja yang diharapkan dapat disetujui dalam rapat pada sore ini, maka kemanfaatan yang bakal diterima oleh masyarakat, UMKM, pengusaha, dan pekerja dapat diteruskan," kata dia. 

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu menyatakan dengan adanya Perppu Cipta Kerja nasib sejumlah proyek yang masuk ke dalam status Proyek Strategis Nasional (PSN) mendapatkan kepastian.

Baca Juga: Belum Diperbaiki, Jokowi Malah Terbitkan Perppu soal UU Cipta Kerja

2. Pemerintah klaim telah mengakomodir partisipasi bermakna dalam memperbaiki UU Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja Akhirnya Dibawa ke Rapat ParipurnaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Airlangga mengklaim pemerintah dan parlemen telah menindaklanjuti instruksi MK pada 2021 lalu. Pertama, aturan omnibus law sudah diatur di dalam perundang-undangan. 

"Peningkatan partisipasi bermakna pun telah dilakukan dan mencakup tiga komponen yaitu hak didengarkan, menyampaikan pendapat, dipertimbangkan pendapatnya, dan jawaban atas pendapat yang diberikan," kata dia. 

Dia juga mengklaim kementerian dan lembaga setingkat telah melakukan sosialisasi terkait UU Cipta Kerja sebanyak 610 kali. Satgas UU Ciptaker juga telah melakukan konsultasi publik sebanyak 29 kali. 

"Hal ini menunjukkan pemerintah telah melakukan sosialisasi, konsultasi, edukasi, hingga bimbingan teknis dalam implementasi UU tersebut," tutur dia. 

Pemerintah mengaku mendapatkan sejumlah masukan terkait Perppu Cipta Kerja antara lain menyangkut penggunaan tenaga alih daya, sektor halal dan sertifikasi halal, memperhatikan jumlah UMKM, pengairan serta harmonisasi perundang-undangan. 

3. Publik sejak awal pesimistis DPR bakal tolak Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja Akhirnya Dibawa ke Rapat ParipurnaAhli di bidang tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti (www.pshk.or.id)

Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, sejak awal mengaku sudah pesimistis DPR akan mendengarkan aspirasi publik dan menolak Perppu tersebut. Sebab, seperti yang telah diketahui mayoritas fraksi yang ada di parlemen berkoalisi dengan pemerintah. 

Jumlahnya mencapai 82 persen. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi bisa dengan santai mengabarkan penerbitan Perppu melalui telepon.

"Makanya, saya katakan pemerintahan Jokowi ini telah melakukan langkah culas dalam demokrasi. Saya katakan culas, karena Perppu itu dikeluarkan di saat mayoritas orang sedang berlibur, seakan-akan ada keadaan yang genting dan memaksa, padahal enggak sama sekali," ungkap Bivitri ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada 30 Desember 2022 lalu.

Di menduga kuat pembahasan mengenai Perppu Cipta Kerja sudah lama dilakukan. Sehingga, tidak ada kepentingan apapun yang memaksa sehingga harus dibuat Perppu.

Bahkan, salah satu skenarionya diduga kuat dimulai dari pemecatan Hakim MK, Aswanto, dan digantikan oleh Guntur Hamzah. Aswanto adalah salah satu hakim MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

"Jadi, saya menduga semua langkah itu disiapkan untuk ini semua (mengesahkan Perppu Cipta Kerja)," kata dia.

Bivitri juga menyebut bila Perppu tersebut diterima di rapat paripurna maka bakal disahkan menjadi undang-undang baru. 

Baca Juga: Potong Kompas Ala Jokowi Demi Tetap Bisa Golkan UU Cipta Kerja 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya