Apa Itu Kunjung Pajak? Ketahui Cara Daftarnya yuk
Wajib pajak bisa membooking terlebih dahulu tiket antrean
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Cari tahu yuk apa itu Kunjung Pajak, yang akan membantu kamu dalam menunaikan kewajiban sebagai wajib pajak. Kunjung Pajak adalah laman yang ditujukan untuk membantu pembayaran pajak dan urusan pajak lainnya yang harus diselesaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kini, masyarakat sudah bisa mengambil nomor antrean secara online melalui laman Kunjung Pajak.
Kunjung Pajak adalah laman resmi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengambil antrean secara online. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu antre terlalu lama saat berurusan di KPP.
Baca Juga: Diskon Pajak Beli Rumah Baru Diperpanjang hingga Desember 2024
1. Kunjung Pajak beri kemudahan bagi wajib pajak
Kunjung pajak adalah layanan online untuk menyediakan kemudahan pembayaran pajak yang disediakan dan dikelola oleh DJP.
Laman tersebut sudah aktif sejak September 2020 dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menunaikan pembayaran tanpa harus terkena risiko terjangkit COVID-19.
Dengan begitu, jumlah antrean pembayaran pajak menjadi berkurang dan mengoptimalkan kegiatan operasional.
Hingga saat ini, kunjung pajak bisa digunakan untuk berbagai aktivitas, seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Di samping itu, DJP menyediakan layanan pajak lainnya melalui telepon, email, live chat, dan lapor pajak online.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Youtuber, Jangan Lupa Bayar ya!