TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Itu Kunjung Pajak? Ketahui Cara Daftarnya yuk

Wajib pajak bisa membooking terlebih dahulu tiket antrean

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (kemenkeu) menargetkan penerimaan pajak pada 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun. (dok. Kemenkeu)

Jakarta, IDN Times - Cari tahu yuk apa itu Kunjung Pajak, yang akan membantu kamu dalam menunaikan kewajiban sebagai wajib pajak. Kunjung Pajak adalah laman yang ditujukan untuk membantu pembayaran pajak dan urusan pajak lainnya yang harus diselesaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kini, masyarakat sudah bisa mengambil nomor antrean secara online melalui laman Kunjung Pajak. 

Kunjung Pajak adalah laman resmi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengambil antrean secara online. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu antre terlalu lama saat berurusan di KPP.

Baca Juga: Diskon Pajak Beli Rumah Baru Diperpanjang hingga Desember 2024

1. Kunjung Pajak beri kemudahan bagi wajib pajak

Ilustrasi pajak (pexel)

Kunjung pajak adalah layanan online untuk menyediakan kemudahan pembayaran pajak yang disediakan dan dikelola oleh DJP.

Laman tersebut sudah aktif sejak September 2020 dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menunaikan pembayaran tanpa harus terkena risiko terjangkit COVID-19.

Dengan begitu, jumlah antrean pembayaran pajak menjadi berkurang dan mengoptimalkan kegiatan operasional.

Hingga saat ini, kunjung pajak bisa digunakan untuk berbagai aktivitas, seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Di samping itu, DJP menyediakan layanan pajak lainnya melalui telepon, email, live chat, dan lapor pajak online.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Youtuber, Jangan Lupa Bayar ya!

2. Alur pendaftaran kunjung pajak

Alur Kunjungan Pajak (kunjung.pajak.go.id)

Berikut beberapa aspek yang perlu kamu persiapkan: 

  1. Mempersiapkan data diri.
  2. Mengisi form di laman kunjung.pajak.go.id.
  3. Memilih jenis layanan pajak yang diperlukan.
  4. Menentukan waktu kedatangan ke KPP.
  5. Memperoleh nomor tiket yang dikirimkan melalui email.

Wajib Pajak perlu menunjukkan nomor tiket yang didapatkan tersebut kepada pegawai KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya