Aturan Impor Produk Elektronik Bisa Buat Industri Lokal Bergairah
Produk elektronik lokal bisa jadi raja di negeri sendiri
Intinya Sih...
- Kementerian Perindustrian mengeluarkan aturan terbaru tentang impor produk elektronik
- Aturan tersebut dimaksudkan untuk memberi ruang lebih besar kepada industri dalam negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ekonom Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Fahmi Wibawa mengapresiasi langkah Kementerian Perindustrian dalam mengeluarkan aturan terbaru terkait impor elektronik dalam Peraturan Menteri Perindustrian (permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
"Kebijakan ini dapat melindungi perkembangan industri dalam negeri tersebut adalah salah satu bentuk keyakinan pemerintah terhadap industri dalam negeri yang terus tumbuh dan sama sekali tak menunjukkan gejala deindustrialisasi dini," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/4/2024).
Fahmi menjelaskan, jika aturan tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku industri manufaktur di dalam negeri akan membuka peluang produk-produk elektronik lokal menjadi raja di negeri sendiri.
"Jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal," kata dia.
Baca Juga: Indonesia Kantongi Kerja Sama Rp5 Triliun dari Pemeran Industri Jerman