TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Impor Produk Elektronik Bisa Buat Industri Lokal Bergairah

Produk elektronik lokal bisa jadi raja di negeri sendiri

Suasana keramaian berbelanja di Hore Elektronik Sidoarjo beberapa waktu lalu. Instagram/horeelectronic

Intinya Sih...

  • Kementerian Perindustrian mengeluarkan aturan terbaru tentang impor produk elektronik
  • Aturan tersebut dimaksudkan untuk memberi ruang lebih besar kepada industri dalam negeri

Jakarta, IDN Times - Ekonom Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Fahmi Wibawa mengapresiasi langkah Kementerian Perindustrian dalam mengeluarkan aturan terbaru terkait impor elektronik dalam Peraturan Menteri Perindustrian (permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

"Kebijakan ini dapat melindungi perkembangan industri dalam negeri tersebut adalah salah satu bentuk keyakinan pemerintah terhadap industri dalam negeri yang terus tumbuh dan sama sekali tak menunjukkan gejala deindustrialisasi dini," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/4/2024).

Fahmi menjelaskan, jika aturan tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku industri manufaktur di dalam negeri akan membuka peluang produk-produk elektronik lokal menjadi raja di negeri sendiri.

"Jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal," kata dia.

Baca Juga: Indonesia Kantongi Kerja Sama Rp5 Triliun dari Pemeran Industri Jerman

1. Peluang harus dimanfaatkan industri dalam negeri

barang elektronik (dok.istimewa)

Menurut Fahmi, akan terbuka peluang produk elektronik lokal menawarkan produk yang berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif. Pemanfaatan peluang tersebut dengan baik oleh industri dalam negeri akan menjadikan produk-produk lokal sebagai “raja” di negeri sendiri.

"Peluang tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal oleh industri dalam negeri. Terlebih nilai ekonomi sektor ini cukup signifikan," ujarnya.

Merujuk pada data statistik, untuk sektor industri komputer, barang elektronik dan optik saja nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) mencapai Rp68,513 triliun.

Baca Juga: Ada Aturan Baru Menperin, Pengusaha Sulit Impor Komponen Elektronik

Kawasan Industri SIER di Surabaya. Dok. Istimewa.

2. Permenperin Nomor 6/2024 beri ruang lebih besar untuk industri dalam negeri

Permenperin Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 sekilas membatasi impor produk  elektronik. Namun sejatinya kalau ditelisik lebih dalam lagi, pengaturan itu dimaksudkan untuk memberi ruang lebih besar kepada industrialis dalam negeri karena produk-produk industri hilir, seperti AC, mesin cuci, kulkas yang sudah lama dihasilkan dalam negeri, dengan kualitas yang baik.

Kebijakan tersebut diharapkan mendukung sektor industri nasional Indonesia yang pada tahun ini ditargetkan 5,80 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,02 persen.

“Indonesia saat ini menggencarkan hilirisasi, dan itu  sejalan dengan upaya mengendalikan impor supaya nilai tambah komoditas dalam negeri, lebih banyak dihasilkan dari sektor industri nasional, bukan dari luar negeri,” tutur Fahmi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya