Aturan Permendag Baru Rugikan Jastip, Dirjen Bea Cukai: Tanya Kemendag
Barang bawaan dari luar negeri kini dibatasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara soal aturan Permendag Nomor 30/2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang dikeluhkan oleh sejumlah pihak terutama pelaku usaha jasa titip atau jastip. Para pengusaha jastip merasa dirugikan dengan aturan baru yang membatasi sejumlah barang bawaan dari luar negeri.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menegaskan bahwa aturan tersebut disusun oleh Kementerian Perdagangan. Oleh karena itu, menurutnya, penjelasan detail mengenai aturan baru itu adalah wewenang Kemendag yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan.
"Bisa ditanyakan lengkap dan detailnya ke Kemendag untuk hal tersebut. Karena regulasinya disusun dan ditetapkan dalam Permendag," jelas Akolani.
Baca Juga: Impor Barang Bawaan Dibatasi, Mendag: Kalau Oleh-Oleh Gak Apa-apa
1. Aturan diterapkan sejak 10 Maret 2024
Permendag 30/2023 telah ditetapkan pada pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau pada tanggal 10 Maret 2024. Adapun pokok pengaturan Permendag ini dititipkan kepada Bea Cukai.
Salah satunya, penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari Post-Border menjadi Border.
Penerapan aturan baru tentang pembatasan barang bawaan dari luar negeri ini mulai jadi sorotan publik sejak viralnya kasus penindakan terhadap barang jastip roti Milk Bun After You dari Thailand. Sebanyak 2.564 buah Milk Bun dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan pada Jumat (8/3/2024).
Roti yang viral asal Thailand itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan ribuan Milk Bun yang dimusnahkan mencapai berat 1 ton dan bernilai Rp400 juta. Ribuan Mil Bun ini berasal dari 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari lalu.