TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awas! Bayar Uang Kembalian Diganti Permen Bisa Kena Denda Rp200 Juta

Masyarakat berhak menolak bila dikasih kembalian permen

ilustrasi uang Rupiah. (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mengingatkan pelaku usaha yang memberikan uang kembalian digantikan dengan barang berupa permen dapat dikenakan sanksi.

Adapun fenomena ini tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Peringatan! Uang Kembalian Diganti Permen Bisa Kena Denda Rp200 Juta

Baca Juga: Modus Tukar Uang, WNA Gasak Uang Ratusan Ribu Milik Warga Tuban

Baca Juga: Stress Test BI, Bank Nasional Tahan dari Kejatuhan 3 Bank di AS

1. Semua transaksi wajib gunakan rupiah untuk kembalian

Ilustrasi Jual Beli. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim, menegaskan semua transaksi wajib menggunakan rupiah termasuk uang kembalian. Artinya, tidak boleh menggunakan permen maupun hal lainnya.

"Ketentuan kita semua transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah. Oleh karena itu masyarakat berhak, wajib menggunakan rupiah dalam setiap transaksinya, termasuk pengembalian harus menggunakan yang namanya rupiah," kata Marlison usai Kick Off Serambi 2023, di Kantor BI, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Jadi Bos BI Dua Periode, Perry: Ayah Saya Petani, Ibu Tak Lulus SD

2. Masyarakat berhak menolak

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Selain itu, masyarakat juga berhak menolak jika ada pihak yang mengembalikan uang kembalian dalam bentuk selain rupiah.

Tak hanya itu, masyarakat bisa mengadukan langsung ke aparat penegak hukum jika terjadi pemaksaan dalam hal pengembalian uang tersebut.

"Kalau ada pihak tertentu yang mengembalikan bukan dalam bentuk uang tapi barang, masyarakat berhak menolak, atau tidak menerima. Apa sanksinya? Dalam ketentuan sih sudah disebutkan, tapi yang menetapkan sanksi pidana atau tidak, aparat penegak hukum tadi," katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya