Awas! Bayar Uang Kembalian Diganti Permen Bisa Kena Denda Rp200 Juta
Masyarakat berhak menolak bila dikasih kembalian permen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mengingatkan pelaku usaha yang memberikan uang kembalian digantikan dengan barang berupa permen dapat dikenakan sanksi.
Adapun fenomena ini tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Peringatan! Uang Kembalian Diganti Permen Bisa Kena Denda Rp200 Juta
Baca Juga: Modus Tukar Uang, WNA Gasak Uang Ratusan Ribu Milik Warga Tuban
Baca Juga: Stress Test BI, Bank Nasional Tahan dari Kejatuhan 3 Bank di AS
1. Semua transaksi wajib gunakan rupiah untuk kembalian
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim, menegaskan semua transaksi wajib menggunakan rupiah termasuk uang kembalian. Artinya, tidak boleh menggunakan permen maupun hal lainnya.
"Ketentuan kita semua transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah. Oleh karena itu masyarakat berhak, wajib menggunakan rupiah dalam setiap transaksinya, termasuk pengembalian harus menggunakan yang namanya rupiah," kata Marlison usai Kick Off Serambi 2023, di Kantor BI, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Jadi Bos BI Dua Periode, Perry: Ayah Saya Petani, Ibu Tak Lulus SD