Bank Dunia Rekomendasikan Pembebasan PPN Dihapus, Ini Kata Staf Menkeu
Perhatikan banyak aspek, tak hanya penerimaan negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengatakan rekomendasi yang disampaikan Bank Dunia mengenai penghapusan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan hal baru.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan pihaknya telah menerima rekomendasi terkait penghapusan pembebasan PPN sejak lama. Bahkan rekomendasi tersebut sudah dimasukkan saat merumuskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Waktu bahas UU HPP itu sudah terjadi dinamika pembahasannya. Ada dinamika-dinamikanya juga apakah berbagai barang dan jasa ini, kita bebaskan atau tidak, termasuk rekomendasi dari World Bank," ucapnya dalam media briefing di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga: Bank Dunia Usul Semua Barang Kena PPN di RI, Apa Bisa Diterapkan?
Baca Juga: DJP Kantongi Penerimaan Rp12,2 Triliun dari PPN PMSE
1. Kebutuhan basic tidak terkena PPN
Setelah melalui pembahasan bersama (DPR), akhirnya pemerintah sepakat ada beberapa barang dan jasa yang terkait yang dengan sektor pendidikan dan kesehatan dikecualikan dari pengenaan PPN. Karena faktanya di dunia, untuk jasa pendidikan dan kesehatan, tidak dikenakan PPN.
"Yang sifatnya kebutuhan basic tetap saja tidak kena PPN di negara lain, artinya ada pertimbangan-pertimbangan lain seperti yang disampaikan Bu Menteri ini tidak semata masalah teknokratik, tapi ada unsur-unsur, pertimbangan lain, keberpihakan dan kondisi riil," ucapnya.
Baca Juga: Bank DBS Perkuat Posisi sebagai Bank of Choice for Transition