DJP Kantongi Penerimaan Rp12,2 Triliun dari PPN PMSE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- Direktorat Jenderal Pajak mencatat, sampai dengan 30 April 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp12,2 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp2,04 triliun setoran tahun 2023.
"Setoran sebesar Rp12,2 triliun berasal dari 129 pelaku usaha PMSE," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/5/2023).
1. Empat pelaku usaha ditunjuk untuk pungut PPN PMSE
DJP menyampaikan hingga 30 April 2023, pemerintah kembali menambah empat pelaku usaha untuk memungut PPN produk digital dalam PMSE.
- Agoda Company Pte.Ltd
- Tencent Music Entertainment Hong Kong
- Supercell Oy
- WPEngine,Inc.
Dengan penambahan ini, maka total DJP telah menunjukkan 148 pelaku usaha untuk menjadi pemungut PPN.
Baca Juga: KPK: Ada 2 Perusahaan Konsultan Pajak Terafiliasi Pegawai Pajak
2. PPN PMSE sesuai aturan PMK 60/2022
Editor’s picks
Dengan penunjukan tersebut, para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
"Ini semua sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022," ucapnya.
3. Kriteria jadi pemungut PPN PMSE
Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.
" Ini untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital," ungkapnya.
Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
Baca Juga: Ramai Seruan Tak Usah Bayar Pajak, Dirjen Pajak Buka Suara