TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Batas Waktu Lapor SPT 2024, Ada Sanksi jika Telat

Batas pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi akhir Maret

ilustrasi dokumen pajak. (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Masa pelaporan SPT tahunan ini sudah dimulai sejak awal 2024 dan ada batas waktu untuk pelaporannya.

1. Wajib pajak bisa kena sanksi administratif dan pidana

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika tidak lapor SPT tahunan sesuai dengan waktu yang ditetapkan, seseorang dapat dikenai sanksi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga: Musim Lapor SPT, Wajib Pajak Diimbau Waspada Modus Penipuan Catut DJP

2. Batas akhir lapor SPT tahunan

ilustrasi uang pajak (pexels.com/Karolina Grabowska)

SPT tahunan dibedakan menjadi dua, yaitu SPT tahunan 2023 Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT tahunan untuk Wajib Pajak Badan.

  • Batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lambat 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada 31 Maret setiap tahunnya.
  • Batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah paling lambat 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada 30 April setiap tahunnya.

Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Baca Juga: Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Naik, Cek Rinciannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya