Catat! Batas Waktu Lapor SPT 2024, Ada Sanksi jika Telat
Batas pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi akhir Maret
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Masa pelaporan SPT tahunan ini sudah dimulai sejak awal 2024 dan ada batas waktu untuk pelaporannya.
1. Wajib pajak bisa kena sanksi administratif dan pidana
Jika tidak lapor SPT tahunan sesuai dengan waktu yang ditetapkan, seseorang dapat dikenai sanksi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Baca Juga: Musim Lapor SPT, Wajib Pajak Diimbau Waspada Modus Penipuan Catut DJP