Bawa Piala Kena Rp4 Juta, Ini Aturan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri
Aturan barang pindahan dalam PMK Nomor 28/PMK/PMK.04/2008
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan kabar soal seorang warganet yang mengaku dikenakan bea masuk hingga Rp4 juta atas sebuah piala. Dia mengeluhkan 'pajak' yang dikenakan terhadap piala hadiah yang didapatkannya dari sebuah lomba menyanyi di Jepang.
Lantas, sebenarnya seperti apa ketentuan fasilitas pembebasan bea masuk barang pribadi yang dibawa dari luar negeri atau barang pindahan.
Melansir dari laman resmi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dikutip IDN Times, Kamis (23/3/2023), barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili diluar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Simak seperti apa ketentuan pungutan beanya.
Baca Juga: Hadiah Piala dari Jepang Kena Pajak Rp4 Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai
Baca Juga: Bea Cukai Jadi Sorotan, Hadiah Piala Lomba Nyanyi Kena Pajak Rp4 Juta
1. Ketentuan masyarakat yang dapat fasilitas bebas bea masuk
Lebih lanjut, aturan barang pindahan juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan.
Dalam ketentuan ini dijelaskan terdapat klasifikasi yang dapat mengajukan proses kepabeanan barang pindahan:
-
PNS/TNI yang tugas atau belajar di luar negeri
-
Diplomat/pejabat negara yang bertugas di luar negeri
-
Warga sipil yang belajar atau bekerja di luar negeri
-
Warga negara asing yang bekerja di dalam negeri.
Namun ada pula yang tidak diperbolehkan mendapatkan fasilitas pembebasan yakni
- Diplomat atau pejabat Negara yang masih tinggal di luar negeri dan hanya pulang ke Indonesia untuk keperluan cuti tidak diperbolehkan untuk keperluan cuti tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pembebasan pembayaran kepabeanan Barang Pindahan.
- Peraturan tersebut juga berlaku untuk warga sipil yang tinggal diluar negeri kurang dari 1 tahun
- Barang yang dikategorikan sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Piala Hadiah Lomba Dipajaki Bea Cukai Rp4 Juta, Kemenkeu Minta Maaf