Cara Melunasi Kurang Bayar Pajak saat Lapor SPT Tahunan
Ada sanksi administratif dan pidana jika enggan lunasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dalam ketentuan, SPT tahunan dibedakan menjadi dua, yaitu SPT tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat dilaporkan 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret setiap tahunnya. Dan Wajib Pajak Badan dengan batas waktu lapor paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 30 April setiap tahunnya.
Lantas, bagaimana cara melunasi kurang bayar pajak saat wajib pajak (WP) melaporkan SPT?
Baca Juga: Apa Itu Kunjung Pajak? Ketahui Cara Daftarnya yuk
1. Simak 3 status laporan SPT
Sebelum membahas lebih rinci mengenai cara melunasi kurang bayar pajak, kamu perlu tahu terlebih dulu tentang macam-macam status laporan SPT. Ada 3 macam status lapor SPT pajak, yaitu:
- Nihil pajak adalah ketika wajib pajak tidak memiliki kelebihan atau kekurangan dalam pembayaran pajak.
- Kurang bayar pajak, yaitu ketika wajib pajak memiliki kekurangan pembayaran pajak dan harus melakukan pelunasan terlebih dahulu sebelum melakukan pelaporan SPT berikutnya.
- Lebih bayar pajak, maksudnya ketika wajib pajak memiliki kelebihan pembayaran pada pelaporan SPT sebelumnya. Kelebihan ini dapat diambil dengan mengajukan restitusi ke DJP.
Editor’s picks
Baca Juga: Diskon Pajak Beli Rumah Baru Diperpanjang hingga Desember 2024