Apa Itu Uang Mutilasi? Cek Ciri-Ciri Uang Mutilasi, Jangan Terkecoh!
Uang yang sengaja dirusak tidak sah untuk transaksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap munculnya uang mutilasi dengan nominal Rp100 ribu.
Uang mutilasi adalah uang yang terdiri dari setengah uang asli dan setengah lainnya adalah uang palsu berupa hasil cetakan printer.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah melalui 5 Jangan.
"Rupiah jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples. Uang rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya," tuturnya kepada IDN Times, Senin (11/9/2023)
Baca Juga: Uang Palsu: Sejarah, Ciri-Ciri, dan Cara Menghentikannya
1. BI ungkap 2 jenis uang mutilasi
Terdapat 2 jenis uang mutilasi yang sering beredar di masyarakat:
- Uang mutilasi yang berasal dari sambungan beberapa potongan uang rupiah.
- Uang mutilasi yang berasal dari hasil pembelahan uang rupiah sisi depan dan belakang (hanya 1 sisi yang memiliki ciri keaslian uang rupiah).
Baca Juga: Heboh Uang Mutilasi, BI: Tidak Sah Digunakan Transaksi