TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Itu Uang Mutilasi? Cek Ciri-Ciri Uang Mutilasi, Jangan Terkecoh!

Uang yang sengaja dirusak tidak sah untuk transaksi

Kepala Departemen Pengelolaan Keuangan BI, Marlison Hakim (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap munculnya uang mutilasi dengan nominal Rp100 ribu. 

Uang mutilasi adalah uang yang terdiri dari setengah uang asli dan setengah lainnya adalah uang palsu berupa hasil cetakan printer.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah melalui 5 Jangan.

"Rupiah jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples. Uang rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya," tuturnya kepada IDN Times, Senin (11/9/2023)

Baca Juga: Uang Palsu: Sejarah, Ciri-Ciri, dan Cara Menghentikannya

1. BI ungkap 2 jenis uang mutilasi

Tampilan uang mutilasi pecahan Rp100 ribu (twitter.com/infosuporterID)

Terdapat 2 jenis uang mutilasi yang sering beredar di masyarakat:

  • Uang mutilasi yang berasal dari sambungan beberapa potongan uang rupiah.
  • Uang mutilasi yang berasal dari hasil pembelahan uang rupiah sisi depan dan belakang (hanya 1 sisi yang memiliki ciri keaslian uang rupiah).

2. Ciri-ciri uang mutilasi

Ilustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Ciri-ciri uang mutilasi yang memiliki kerusakan yang disengaja: 

  • Terdapat bekas potongan dengan alat tajam atau alat lainnya
  • Benang pengaman hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak
  • Jumlah uang rupiah yang ditukarkan relatif banyak dengan pola kerusakan yang serupa
  • Nomor seri berbeda pada sisi kiri bawah dan kanan atas uang

Baca Juga: Heboh Uang Mutilasi, BI: Tidak Sah Digunakan Transaksi 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya