Uang Palsu: Sejarah, Ciri-Ciri, dan Cara Menghentikannya

Cari tahu ciri-ciri uang palsu di artikel ini

Uang palsu menjadi fakta bahwa peredarannya sudah sering terjadi di Indonesia. Banyak masyarakat yang sudah sering mendengar atau melihat berita semacam ini di berbagai jenis media massa, baik televisi maupun media online.

Keberadaan uang palsu tentu saja berbahaya dan mengancam sejumlah masyarakat hingga kondisi peredaran uang di Indonesia. Oleh karena itu, sebaiknya hindari hal ini dengan mengetahui fenomena peredaran uang palsu lebih lengkap melalui informasi di artikel ini. Simak, yuk!

Baca Juga: Jaringan Sindikat Uang Palsu di Banten Dibekuk Polisi

1. Pengertian dan sejarah uang palsu di Indonesia

Uang Palsu: Sejarah, Ciri-Ciri, dan Cara MenghentikannyaIlustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Pengertian uang palsu secara umum adalah mata uang yang diedarkan kepada masyarakat, tetapi tidak melalui pencetakan resmi dari negara. Dengan kata lain, ini merupakan uang tiruan, baik yang digunakan untuk sekadar hiburan saja maupun hingga digunakan untuk melakukan transaksi secara resmi.

Oleh karena itu, keberadaan jenis uang ini harus dihindari dan diketahui ciri-cirinya secara spesifik.

Jika melihat sejarahnya, peredaran uang palsu di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak lama. Maka dari itu, tidak heran jika banyak masyarakat yang sudah mengetahui adanya peredaran uang tersebut, bahkan puluhan tahun yang lalu.

Yang membedakan dari adanya uang yang palsu ini di masa lalu dan sekarang, yaitu ketepatan serta presisi dari model uang itu sendiri. Apalagi di zaman yang lebih modern saat ini pemalsuan uang terlihat jauh lebih akurat, sehingga terlihat seperti uang asli.

2. Ciri-ciri uang palsu

Uang Palsu: Sejarah, Ciri-Ciri, dan Cara MenghentikannyaUang palsu yang berhasil diamankan polisi (Dok Polres KLU)

Uang palsu bagaimana pun bisa diidentifikasi oleh masyarakat. Namun, sebagian masyarakat biasanya masih bingung seperti apa perbedaan uang asli dan palsu. Oleh sebab itu, penting untuk memahami dengan baik ciri-ciri uang yang palsu.

Umumnya, uang yang bukan asli keluaran dari Bank Indonesia memiliki ciri permukaan uang yang tidak sama persis, lebih rata dan bisa jadi lebih tipis dibandingkan mata uang yang asli. Selain itu, perbedaan lainnya terlihat pada hologram, hingga kode yang ditampilkan pada seri uang yang asli.

Baca Juga: Viral! Bocah Penjual Keripik Bandar Lampung Dibayar Pakai Uang Palsu

3. Pencetakan uang palsu

Uang Palsu: Sejarah, Ciri-Ciri, dan Cara MenghentikannyaIlustrasi uang palsu. (IDN Times/Indiana Malia)

Tentu saja pelaku pencetakan jenis uang yang satu ini bisa dibilang sebagai kegiatan kriminal yang melanggar hukum, terutama jika diniatkan pada hal yang tidak baik. Mencetak uang palsu, apalagi dengan tujuan bertransaksi bisa disanksi hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, tidak heran jika peredaran uang yang palsu ini biasanya sangat dihindari dan sifat peredarannya juga rahasia dan tersembunyi. Sebab hal ini jika disalahgunakan dapat berhadapan pada sanksi hukum yang cukup berat. Mulai dari hukuman denda hingga penjara.

Baca Juga: Bank Indonesia Imbau Masyarakat Mewaspadai Peredaran Uang Palsu

4. Dasar hukum tentang uang palsu di Indonesia

Uang Palsu: Sejarah, Ciri-Ciri, dan Cara MenghentikannyaPengedar uang palsu di Tulungagung ditangkap polisi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Mengedarkan uang palsu dapat dimasukkan sebagai kategori penipuan yang bisa bersifat merugikan negara. Oleh sebab itu, sebaiknya berhati-hati dan jangan pernah tergiur untuk membuat hingga mencoba menggunakan uang yang tidak asli.

Ada ketentuan atau dasar hukum yang harus dihadapi bagi siapa saja yang memakai, menggunakan, mencetak ataupun menyebarkan serangkaian uang palsu di tengah masyarakat. Maka dari itu, jangan ambil risiko untuk menggunakan jenis uang yang satu ini apalagi mencoba memproduksi sendiri uang palsu.

5. Apa dampaknya jika uang palsu beredar?

Uang Palsu: Sejarah, Ciri-Ciri, dan Cara Menghentikannyapexels.com/tima miroshnichenko

Adanya peredaran uang palsu ini hanya membawa efek yang negatif, terutama pada peredaran di tengah-tengah situasi yang kurang menguntungkan. Adanya peredaran uang palsu dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam mekanisme penyebaran uang sesuai ketentuan yang diberikan oleh Bank Indonesia.

Akibat banyaknya uang palsu yang beredar, maka bisa jadi justru terjadi inflasi secara tidak langsung dan perlahan-lahan. Sebab peredaran uang lebih besar dan lebih banyak dari semestinya. Maka harga melambung lebih tinggi dan akhirnya status dan kondisi keuangan maupun ekonomi negara dapat terancam.

6. Cara mencegah dan menghentikan peredaran uang palsu

Uang Palsu: Sejarah, Ciri-Ciri, dan Cara MenghentikannyaAman dari uang palsu sebagai keuntungan menjadi merchant OVO (freepik.com)

Tentu ada beberapa cara menarik yang bisa membantu untuk mencegah dan menghentikan peredaran jenis uang ini. Secara umum, cukup melakukan sosialisasi bahaya hingga ciri khas uang palsu yang banyak beredar di pasaran dan berikan edukasi yang memadai tentang hal tersebut.

Selain itu, beralih pada penggunaan media uang elektronik juga dapat menjadi salah satu cara untuk mencegah dan menghentikan risiko peredaran uang palsu di Indonesia. Dengan demikian, ekonomi Indonesia akan lebih baik dan stabil tanpa merasa takut mengalami inflasi yang drastis.

Itulah beberapa informasi terkait dengan fenomena uang palsu yang ternyata banyak beredar di dalam negeri. Dengan informasi yang sudah dijelaskan, tentu diharapkan masyarakat bisa menghindarinya, sehingga tidak memberikan kerugian bagi yang menemukannya baik sengaja atau tidak sengaja.

Baca Juga: Yuk, Kenali 5 Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral agar Tak Keliru

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Anata Siregar
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya