Daftar Anggaran K/L yang Kena Blokir
Belanja bantuan sosial tidak kena blokir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan automatic adjustment atau pemblokiran sementara anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp50.148.936.040.000 di tahun ini. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023.
Adapun anggaran yang diblokir sementara bersumber dari dana rupiah murni (RM).
Baca Juga: Sri Mulyani Blokir Anggaran hingga Rp50,14 T, Penyesuaian buat Bansos?
1. Belanja barang yang dapat diefisienkan
Kegiatan yang diprioritaskan untuk diblokir sementara, yakni belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang, yakni:
- Honor dengan kode 521115 dan 521213
- Perjalanan dinas kodenya 524111, 524113, 524211, dan 524219
- Paket meeting dengan kode 524114 dan 524119
- Belanja barang operasional lainnya dengan kode 521119
- Belanja barang non-operasional lainnya 521219
"Belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda. Kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak
dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir semester I TA 2024," tegas dokumen tersebut.
Baca Juga: Jumbo, Anggaran Bansos 2024 Bisa Bengkak Jadi Rp507 Triliun