TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Anggaran K/L yang Kena Blokir

Belanja bantuan sosial tidak kena blokir

ilustrasi uang (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan automatic adjustment atau pemblokiran sementara anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp50.148.936.040.000 di tahun ini. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023.

Adapun anggaran yang diblokir sementara bersumber dari dana rupiah murni (RM). 

Baca Juga: Sri Mulyani Blokir Anggaran hingga Rp50,14 T, Penyesuaian buat Bansos?

1. Belanja barang yang dapat diefisienkan

Ilustrasi upah, gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Kegiatan yang diprioritaskan untuk diblokir sementara, yakni belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang, yakni:

  • Honor dengan kode 521115 dan 521213
  • Perjalanan dinas kodenya 524111, 524113, 524211, dan 524219
  • Paket meeting dengan kode 524114 dan 524119
  • Belanja barang operasional lainnya dengan kode 521119
  • Belanja barang non-operasional lainnya 521219

"Belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda. Kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak
dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir semester I TA 2024," tegas dokumen tersebut.

Baca Juga: Jumbo, Anggaran Bansos 2024 Bisa Bengkak Jadi Rp507 Triliun

2. Anggaran belanja bansos hingga IKN dilarang diblokir

Film Dirty Vote: Bansos Di masa Pemilu (Youtube.com)

Anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment untuk kegiatan sebagai berikut:

  1. Belanja bantuan sosial yang meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan
    Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako
  2. Belanja terkait tahapan Pemilu
  3. Belanja terkait IKN
  4. Belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak
  5. Belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP)
  6. Belanja untuk Daerah Otonomi Baru (4 Provinsi)/Kementerian/Lembaga Baru
  7. Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya