Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Persen
Tarif 12 persen berlaku tahun depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen di 2025. Langkah kenaikan tarif PPN yang naik dari semula 11 persen ini merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan.
Adapun kenaikan PPN ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) tentang PPN.
Sedangkan dalam pasal 7 ayat 3 dijelaskan tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen.
Baca Juga: Tanggapan Bos LPS soal Rencana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
1. Rincian lengkap akan diatur PMK
Lebih lanjut, ketentuan mengenai pembebasan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa diatur lewat Pasal 16B UU HPP.
Namun, rincian lengkap mengenai barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN harus menunggu aturan teknis yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).