TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Persen

Tarif 12 persen berlaku tahun depan

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen di 2025. Langkah kenaikan tarif PPN yang naik dari semula 11 persen ini merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan.

Adapun kenaikan PPN ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) tentang PPN.

Sedangkan dalam pasal 7 ayat 3 dijelaskan tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen.

Baca Juga: Tanggapan Bos LPS soal Rencana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen  

1. Rincian lengkap akan diatur PMK

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, ketentuan mengenai pembebasan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa diatur lewat Pasal 16B UU HPP.

Namun, rincian lengkap mengenai barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN harus menunggu aturan teknis yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).

2. Barang kebutuhan pokok tidak kena PPN

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Daftar barang tak dikenai PPN:

1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. 

2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti:

  • Beras dan gabah
  • Jagung
  • Sagu
  • Kedelai
  • Garam konsumsi
  • Daging
  • Telur
  • Susu
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran
  • Ubi-ubian
  • Bumbu-bumbuan
  • Gula konsumsi

3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.

4. Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi).

Baca Juga: Siap-siap! Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen di 2025

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya