TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DHL Buka Suara soal Kasus Beli Sepatu Rp10 juta Kena Denda Rp31 Juta

DHL sudah menghubungi pembeli sepatu tersebut

Ilustrasi di bandara (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Jakarta, IDN Times - Perusahaan jasa pengiriman barang DHL buka suara perihal viralnya video tentang seseorang mengeluhkan perihal denda terhadap barang kiriman dari luar negeri dengan nilai tiga kali lipat dari harga barang itu sendiri. 

Barang berupa sepatu yang dikirimkan dari luar negeri seharga Rp10 juta itu justru dikenakan bea masuk Rp31 juta.

Adapun nama DHL ikut terlibat dalam kasus ini lantaran digunakan untuk mengirimkan sepatu olahraga tersebut.

Baca Juga: Kurangi Emisi Karbon, DHL Express Tambah 24 Van Listrik di Indonesia

1. DHL telah berkomunikasi dengan pelanggan tersebut

Ilustrasi DHL. (Dok/Istimewa)

DHL Express Indonesia menyatakan, pihaknya mengetahui situasi tersebut dan telah menghubungi konsumen guna menyelesaikan permasalahan bea masuk tersebut.

"Kami mengetahui situasinya dan telah menghubungi pelanggan kami untuk membantu dalam penyelesaian masalah tersebut," kata DHL kepada IDN Times pada Kamis, (25/4/2024).

2. DHL pastikan ikuti aturan undang-undang

Ilustrasi DHL. (Dok/Istimewa)

Namun, DHL tak menjelaskan secara detail duduk masalahnya sehingga pengguna jasanya dikenakan sanksi administrasi berupa denda dalam jumlah besar itu. Meski begitu, DHL pun memastikan telah mengikuti berbagai ketentuan yang berlaku.

"Kami selalalu mengikuti undang-undang dan peraturan setempat yang relevan terkait dengan proses clearance barang kiriman," jelas DHL.

Baca Juga: Bea Cukai soal Sepatu Harga Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp31,8 Juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya