Diduga Jalankan Monopoli di Pinjol Pendidikan, AFPI Buka Suara
Dugaan monopoli oleh KPPU tidak memiliki dasar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah telah melanggar hukum dan diduga menjalankan praktik monopoli.
Hal ini sebagaimana hasil kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau (KPPU) yang menunjukan bahwa pinjaman online (pinjol) pendidikan diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut.
"Tidak ada yang melanggar sebenarnya sehingga apa yang dituduhkan kepada kami dari fintech P2P (Peer-to-Peer) Lending tidak berdasar hukum," kata Ketua umum AFPI, Entjik S Djafar dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Dapat THR Lebaran? Jangan Lupa Lunasi Utang Kartu Kredit-Pinjol!
1. AFPI hormati semua proses hukum
Meski layanan pinjaman untuk pendidikan tidak melanggar aturan hukum dan tidak ada pasal yang melarang pemberian kredit kepada mahasiswa, tetapi AFPI tetap menghormati segala proses yang dilakukan KPPU. Termasuk sembari mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.
"Baik undang-undang perguruan tinggi maupun undang-undang KPPU, tidak ada pasal yang melarang untuk pemberian kredit kepada mahasiswa. Itu pernyataan dari AFPI," kata dia.
"Kita sebagai warga negara yang baik mengikuti proses hukum ini apabila KPPU merasa bahwa itu harus diangkat menjadi kasus atau masuk ranah penyelidikan, ya, kita akan ikuti. Tetapi kita sudah diskusi dan membedah dari aspek hukumnya itu, ya, kita sangat yakin tidak melanggar ketentuan yang ada dan tidak ada melanggar hukum," lanjutnya.
Baca Juga: Tiga Tips dari OJK untuk Manfaatkan Pinjol, Waspadai yang Ilegal