TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Jalankan Monopoli di Pinjol Pendidikan, AFPI Buka Suara

Dugaan monopoli oleh KPPU tidak memiliki dasar

ilustrasi bank (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah telah melanggar hukum dan diduga menjalankan praktik monopoli.

Hal ini sebagaimana hasil kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau (KPPU) yang menunjukan bahwa pinjaman online (pinjol) pendidikan diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut.

"Tidak ada yang melanggar sebenarnya sehingga apa yang dituduhkan kepada kami dari fintech P2P (Peer-to-Peer) Lending tidak berdasar hukum," kata Ketua umum AFPI, Entjik S Djafar dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/3/2024). 

Baca Juga: Dapat THR Lebaran? Jangan Lupa Lunasi Utang Kartu Kredit-Pinjol!

1. AFPI hormati semua proses hukum

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski layanan pinjaman untuk pendidikan tidak melanggar aturan hukum dan tidak ada pasal yang melarang pemberian kredit kepada mahasiswa, tetapi AFPI tetap menghormati segala proses yang dilakukan KPPU. Termasuk sembari mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.

"Baik undang-undang perguruan tinggi maupun undang-undang KPPU, tidak ada pasal yang melarang untuk pemberian kredit kepada mahasiswa. Itu pernyataan dari AFPI," kata dia.

"Kita sebagai warga negara yang baik mengikuti proses hukum ini apabila KPPU merasa bahwa itu harus diangkat menjadi kasus atau masuk ranah penyelidikan, ya, kita akan ikuti. Tetapi kita sudah diskusi dan membedah dari aspek hukumnya itu, ya, kita sangat yakin tidak melanggar ketentuan yang ada dan tidak ada melanggar hukum," lanjutnya. 

Baca Juga: Tiga Tips dari OJK untuk Manfaatkan Pinjol, Waspadai yang Ilegal

2. Layanan pendidikan salah satu pilar penting pembangunan bangsa

Beasiswa Pendidikan Pemimpin Indonesia 2024 (instagram.com/leaders_id)

Ia menjelaskan, akses layanan pendidikan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan bangsa. Dengan latar belakang tersebut, kolaborasi antara perguruan tinggi dengan lembaga jasa keuangan bukan hanya menjadi solusi.

Langkah kolaborasi ini pun telah memiliki payung hukum yang kokoh, baik pada level undang-undang maupun peraturan otoritas jasa keuangan.

"Beberapa anggota AFIP memiliki konsentrasi produk untuk melayani pembiayaan pendidikan dengan memberikan layanan produk yang tidak hanya inovatif tetapi juga sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh OJK," tegasnya. 

Baca Juga: Daftar 7 Pinjol Syariah di Indonesia, Kenapa hanya Ada Sedikit?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya