DJP Sebut 60 Juta NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP
Masih tersisa 12,5 juta NIK belum dipadankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, jumlah masyarakat wajib pajak yang telah memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 20 Februari 2024 mencapai 60,79 juta.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, wajib pajak yang telah memadankan NIK dengan NPWP ini setara dengan 83 persen dari total 73 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP.
"NIK-NPWP yang dipadankan melalui sistem ada 55,9 juta, yang dipadankan sendiri oleh wajib pajak lewat portal Ditjen Pajak ada 3,9 juta NIK," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Kamis (22/2/2024).
Baca Juga: Masih Ada 12,5 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP
1. Masih ada 12 juta wajib pajak belum padankan NIK-NPWP
Dengan capaian tersebut, maka masih ada 12 juta NPWP milik wajib pajak orang pribadi yang belum memadankannya.
"Jadi memang betul ada 12 juta yang belum padankan. Ada beberapa isu yang menjadi penyebabnya, mungkin WP tidak aktif atau meninggal dunia atau bahkan meninggalkan Indonesia untuk selamanya, atau mungkin memang belum memadankan," ucap Suryo.
Baca Juga: Implementasi Penuh NIK-NPWP Mundur ke 1 Juli 2024, Ini Alasannya