DJP Sebut 60 Juta NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, jumlah masyarakat wajib pajak yang telah memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 20 Februari 2024 mencapai 60,79 juta.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, wajib pajak yang telah memadankan NIK dengan NPWP ini setara dengan 83 persen dari total 73 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP.
"NIK-NPWP yang dipadankan melalui sistem ada 55,9 juta, yang dipadankan sendiri oleh wajib pajak lewat portal Ditjen Pajak ada 3,9 juta NIK," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Kamis (22/2/2024).
Baca Juga: Masih Ada 12,5 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP
1. Masih ada 12 juta wajib pajak belum padankan NIK-NPWP
Dengan capaian tersebut, maka masih ada 12 juta NPWP milik wajib pajak orang pribadi yang belum memadankannya.
"Jadi memang betul ada 12 juta yang belum padankan. Ada beberapa isu yang menjadi penyebabnya, mungkin WP tidak aktif atau meninggal dunia atau bahkan meninggalkan Indonesia untuk selamanya, atau mungkin memang belum memadankan," ucap Suryo.
Baca Juga: Implementasi Penuh NIK-NPWP Mundur ke 1 Juli 2024, Ini Alasannya
Editor’s picks
2. Per 1 Juli 2024 NIK dan NPWP diimplementasikan secara penuh
Mulai 1 Juli 2024 mendatang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasikan secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Bagi masyarakat yang belum memadankan, Suryo pun mengingatkan supaya pemadanan segera dilakukan. Sebab, pemadanan NIK-NPWP, menurutnya, akan digunakan sebagai indikator atau nomor yang digunakan untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.
"Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul," tutur Suryo.
3. Pemadanan NIK-NPWP wujudkan administrasi perpajakan efisien
Adapun pemadanan NIK sebagai NPWP ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
NIK sebagai NPWP dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Oleh karena itu, pemadanan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.