Ekonom Ungkap Untung Rugi di Balik Aturan DHE SDA
Aturan DHE SDA berlaku 1 Agustus 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- Ekonom menilai terbitnya aturan terbaru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam, bakal mendorong naiknya suplai dolar di dalam negeri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mulai berlaku 1 Agustus 2023.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede, mengatakan penerbitan aturan tersebut, akan mendorong peningkatan devisa serta likuiditas dolar Amerika Serikat (AS) di dalam negeri.
"Perhitungan kami, potensi masuknya likuiditas dolar AS setiap bulannya akan berkisar 1 miliar dolar AS hingga 2,25 miliar dolar AS," ujar Josua kepada IDN Times, Jumat (14/7).
Baca Juga: Eksportir Butuh Tiga Pemanis untuk Taruh DHE di Dalam Negeri
Baca Juga: Perkuat Pengelolaan DHE, Term Deposit Valas Berlaku 1 Maret
1. Aturan DHE SDA bakal topang stabilitas rupiah
Melalui peraturan tersebut, para eksportir dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga perikanan, wajib menempatkan devisa hasil ekspor minimal 30 persen ke rekening khusus dalam negeri.
Dalam catatannya, total kontribusi ekspor SDA kurang lebih mencapai 30 persen dari total ekspor pada 2022, atau di kisaran 20 persen sebelum adanya commodity boom.
"Ketika aturan ini, mulai diterapkan, maka supply dolar AS di dalam negeri akan meningkat, sehingga mendorong stabilitas nilai tukar Rupiah ke depannya," jelasnya.
Baca Juga: Eksportir SDA Wajib Parkir 30 Persen Devisa di Dalam Negeri