Eksportir SDA Wajib Parkir 30 Persen Devisa di Dalam Negeri

Aturan mulai berlaku 1 Agustus 2023

Jakarta, IDN Times - Eksportir yang mengirimkan komoditas sumber daya alam (SDA) kini memiliki kewajiban baru. Presiden Joko "Jokowi" Widodo mewajibkan para eksportir untuk menempatkan minimal 30 persen devisa hasil ekspor (DHE) SDA ke rekening khusus di dalam negeri.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)/36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mulai berlaku 1 Agustus 2023. Aturan terbaru ini resmi menggantikan PP 1/2019.

"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA, wajib ditempatkan paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat 3 bulan, sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA," bunyi pasal 7 ayat 1 dan 2.

Baca Juga: Anggota DPR Tolak Permintaan IMF soal Cabut Larangan Ekspor Nikel

1. Daftar barang ekspor yang wajib simpan DHE SDA di dalam negeri

Eksportir SDA Wajib Parkir 30 Persen Devisa di Dalam Negeriilustrasi ekspor (pixabay.com/michaelgaida)

DHE SDA yang dimaksud aturan tersebut, berasal dari hasil barang ekspor pada sektor, pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

"Jenis barang ekspor ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan masukan atau hasil rapat koordinasi kementerian atau lembaga terkait," ungkap aturan tersebut. 

2. Instrumen penempatan DHE SDA

Eksportir SDA Wajib Parkir 30 Persen Devisa di Dalam NegeriIlustrasi valuta asing (investopedia.com)

Penempatan DHE SDA dapat dilakukan melalui beberapa instrumen: 

  • Rekening khusus DHE SDA di Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  • Instrumen perbankan
  • Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh lembaga pembiayaan ekspor Indonesia
  • Instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia

"Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PP itu paling sedikit 250 ribu dolar AS atau setara dengan nilai tersebut," ucap aturan tersebut dalam pasal 6 ayat 2.

Ketentuan lainnya, penempatan DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).

Baca Juga: Bahlil Akui Pemerintah Kecolongan Ekspor Nikel Ore Ilegal ke China

3. Pemerintah mau optimalisasi pemanfaatan SDA

Eksportir SDA Wajib Parkir 30 Persen Devisa di Dalam NegeriIlustrasi ekspor-impor (Unsplash/Dominik Lückmann)

Adapun beberapa tujuan pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA ke rekening khusus dalam negeri. Pertama, untuk menjaga kesinambungan pembangunan, kedua peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional.

"Kemudian untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam, yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini perlu dilakukan melalui mekanisme terpadu antarlembaga atas pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia," tutur aturan tersebut.

Baca Juga: IMF Minta RI Hapus Larangan Ekspor Nikel, Bahlil: Keliru Besar!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya