TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eksportir Butuh Tiga Pemanis untuk Taruh DHE di Dalam Negeri

Wajib parkir DHE berlaku 1 Maret 2023

Komoditi eksportir kelapa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Jakarta, IDN Times - Eksportir meminta pemanis dari sisi fiskal dan moneter untuk menjadi daya tarik untuk menaruh dana hasil ekspor (DHE) dalam rekening khusus di perbankan nasional.

Adapun Bank Indonesia (BI) dan pemerintah berupaya untuk mendorong eksportir menaruh DHE ke pasar keuangan dalam negeri, sehingga dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik.

Bank Indonesia bakal mengimplementasikan operasi moneter berupa term deposit (TD) valuta asing (valas), nantinya penempatan DHE oleh eksportir bakal dilakukan melalui bank  kepada BI sesuai mekanisme pasar mulai 1 Maret mendatang. Sementara itu, jangka waktu TD valas yang ditawarkan untuk pertama kali terbagi ke dalam tiga tenor, yakni satu, tiga, dan enam bulan.

“Diperlukan insentif fiskal ataupun moneter untuk menarik DHE kedalam negeri selama mungkin,” ucap Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno kepada IDN Times, Selasa (20/2/2023).

Baca Juga: Perkuat Pengelolaan DHE, Term Deposit Valas Berlaku 1 Maret 

Baca Juga: LPEI dan BJB Dorong Ekspor Lewat Skema Penjaminan Kredit Ekspor

1. Tiga faktor yang dibutuhkan eksportir

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Dihubungi terpisah, Ketua Komite Analisis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia, (APINDO), Ajib Hamdani mengatakan setidaknya terdapat tiga faktor yang dapat mendorong eksportir menyimpan DHE nya ke pasar keuangan dalam negeri.  

“Pertama kepastian hukum karena terkadang terdapat data yang berbeda antara jumlah angka ekspor kita dengan jumlah impor negara tujuan,”tuturnya saat dihubungi.

Kemudian faktor yang kedua yakni suku bunga yang lebih menarik dan bersaing dengan tingkat imbal hasil negara lain. Ketiga faktor kebijakan fiskal.

“Dimana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, tarif pajak PPh badan sudah diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen dan selanjutnya kita menunggu untuk tarifnya kembali turun menjadi 20 persen,” kata dia.

2. Aturan DHE berdasarkan PP 1/2019

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya pemerintah memastikan akan segera merampungkan  revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA), dengan salah satu revisinya yakni perluaan sektor dengan menambahkan manufaktur untuk nantinya diwajibkan menaruh DHE nya di dalam negeri.

Adapun, selama ini pemerintah sudah memberikan tarif pajak khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE, untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar, maka tarif PPh final ditetapkan 10 persen untuk jangka waktu 1 bulan, tarif sebesar 7,5 persen untuk jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5 persen untuk jangka waktu 6 bulan dan tarif 0 persen untuk jangka waktu 6 bulan.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah yakni 7,5 persen untuk 1 bulan, 2 persen untuk jangka waktu 3 bulan dan 0 persne untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya