Gaji dan Tunjangan Menteri ATR AHY, Pengganti Hadi Tjahjanto
AHY resmi menjadi Menteri AKR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pelantikan dilakukan di Istana Negara pada Rabu (21/2/2024) .
AHY dilantik menggantikan Hadi Tjahjanto yang diangkat menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Hadi sendiri menampati posisi tersebut setelah Mahfud MD mengudurkan diri karena mencalokan diri sebagai wakil presiden pada pemilu 2024.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan Menteri AKR AHY ?
Baca Juga: Jadi Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD, Segini Kekayaan Hadi Tjahjanto
1. Gaji Menteri ATR/Kepala BPN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara saat ini diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran angka ini tercantum di dalam Pasal 2.
"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," tulis Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, dikutip Rabu (21/2/2024).
Baca Juga: Jokowi Beberkan Alasan Pilih AHY Jadi Menteri ATR