TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bakal Naik, Cek Daftar Gaji PNS yang Berlaku Saat Ini  

Segini besaran gaji PNS yang terakhir naik pada 2019

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo berencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) meliputi TNI, Polri dan Pensiunan. Kenaikan ini akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.  Kenaikan gaji akan diumumkan secara resmi dalam Nota Keuangan RAPBN 2024, pada 16 Agustus mendatang. 

"Bapak Presiden nanti akan menyampaikan (kenaikan gaji PNS) dalam RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Istana Presiden, pada Selasa (30/5/2023).

Lantas berapa besaran gaji PNS yang diterima saat ini?

Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS Agustus 2023

Baca Juga: Asyik, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni 

1. Gaji PNS terakhir kali naik tahun 2019

Ilustrasi PNS (korpri.id)

Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2019. Artinya dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, gaji PNS tidak naik.

Aturan kenaikan gaji PNS, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui peraturan tersebut, rata-rata besaran kenaikan gaji PNS sekitar 5 persen, termasuk untuk personel TNI dan Polri. Adapun tujuan dari kenaikan gaji PNS di 2019, yakni untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS.

2. Rincian Gaji PNS golongan I hingga IV

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya. Rincian gaji PNS ini masih berlaku hingga tahun ini:

Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Golongan II

Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

Golongan III

Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.

Golongan IV

Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.


PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya