Gandeng Badan Bank Tanah, PT Timah Benahi Sertifikasi Izin Lahan
Banyak lahan PT Timah tumpang tindih dengan HGU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Bank Tanah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Timah Tbk) pada Kamis (9/11/2023). Kerja sama ini bertujuan untuk meyelesaikan hak atas tanah yang ada di kawasan izin usaha pertambangan (IUP).
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, saat ini banyak kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang tumpang tindih dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang habis masa berlakunya, serta masih adanya pemanfaatan lahan oleh masyarakat, melatarbelakangi kerja sama ini.
"Oleh sebab itu, PT Timah berkewajiban untuk menyelesaikan hak atas tanah tersebut dengan melakukan pensertipikatan," jelasnya dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Bank Tanah Menyiapkan Lahan Pembangunan Bandara VVIP di IKN
Baca Juga: Sri Mulyani Minta Restu DPR Tambah PMN untuk Garuda dan Bank Tanah
1. Sertifikasi dan pemanfaatan lahan untuk beri kapstian bisnis perusahaan
Lebih lanjut, Menteri ATR juga mengapresiasi upaya PT Timah dalam memberi kepastian bagi keberlangsungan bisnis. Dengan demikian, perusahaan dapat menjalankan bisnis tanpa khawatir dihantui masalah pertanahan.
"Karena itu PT Timah mengajak Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah untuk bekerja sama dalam melakukan sertifikasi dan pemanfaatan lahan. Agar kawasan IUP PT Timah ini dapat terjaga dari hal-hal yang tidak dapat dikendalikan di kemudian hari," kata Hadi.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan Gaji Kepala Bank Tanah, Sebulan Rp135 Juta