TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gandeng Badan Bank Tanah, PT Timah Benahi Sertifikasi Izin Lahan 

Banyak lahan PT Timah tumpang tindih dengan HGU

PT Timah Teken Kerja Sama dengan Badan Bank Tanah (Dok/Humas)

Jakarta, IDN Times - Badan Bank Tanah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Timah Tbk) pada Kamis (9/11/2023). Kerja sama ini bertujuan untuk meyelesaikan hak atas tanah yang ada di kawasan izin usaha pertambangan (IUP).

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, saat ini banyak kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang tumpang tindih dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang habis masa berlakunya, serta masih adanya pemanfaatan lahan oleh masyarakat, melatarbelakangi kerja sama ini.

"Oleh sebab itu, PT Timah berkewajiban untuk menyelesaikan hak atas tanah tersebut dengan melakukan pensertipikatan," jelasnya dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Bank Tanah Menyiapkan Lahan Pembangunan Bandara VVIP di IKN

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Restu DPR Tambah PMN untuk Garuda dan Bank Tanah

1. Sertifikasi dan pemanfaatan lahan untuk beri kapstian bisnis perusahaan

PT Timah Tbk (TINS). dok (Timah.com)

Lebih lanjut, Menteri ATR juga mengapresiasi upaya PT Timah dalam memberi kepastian bagi keberlangsungan bisnis. Dengan demikian, perusahaan dapat menjalankan bisnis tanpa khawatir dihantui masalah pertanahan.

"Karena itu PT Timah mengajak Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah untuk bekerja sama dalam melakukan sertifikasi dan pemanfaatan lahan. Agar kawasan IUP PT Timah ini dapat terjaga dari hal-hal yang tidak dapat dikendalikan di kemudian hari," kata Hadi. 

2. Bank Tanah diberikan tugas kelola tanah untuk kepentingan umum

Ilustrasi Lahan kebun karet ini bakal diserahkan oleh Pemkab PPU ke warga (IDN Times/Ervan)

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengatakan penandatangan PKS ini merupakan komitmen Badan Bank Tanah sebagai badan khusus (sui generis).

Bank Tanah memiliki tugas untuk mengelola tanah bagi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan serta reforma agraria.

"Melalui kerja sama ini kita akan memberikan kepastian hukum hak atas tanah di atas IUP PT Timah," papar Parman.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Gaji Kepala Bank Tanah, Sebulan Rp135 Juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya