Jokowi Tetapkan Gaji Kepala Bank Tanah, Sebulan Rp135 Juta

Juga dapat tunjangan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken besaran gaji pejabat struktural Bank Tanah melalui Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah.

Presiden Jokowi menandatangani peraturan tersebut pada 21 Desember 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

"Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah," tulis Perpres 133/2022 dikutip IDN Times, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: Jokowi Ucapkan Selamat Hari Ibu Lewat Poster, Nahyan Tampil Bersinglet

1. Pejabat Bank Tanah terima gaji hingga insentif

Jokowi Tetapkan Gaji Kepala Bank Tanah, Sebulan Rp135 Jutailustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1, pejabat struktural Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan fasilitas dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang secara proporsional berdasarkan tata kelola yang baik.

"Hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku dan mempertimbangkan faktor kondisi kekayaan Bank Tanah," bunyi Pasal 2 ayat 2.

Tertera dalam Pasal 3, jenis hak keuangan pejabat struktural Bank Tanah sebagaimana berupa gaji atau honorarium, tunjangan, dan atau insentif kinerja.

Tunjangan yang diberikan kepada pejabat struktural Bank Tanah adalah sebagai berikut:

a. Tunjangan hari raya
b. komunikasi
c. transportasi
d. perumahan
e. purna jabatan

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Restu DPR Tambah PMN untuk Garuda dan Bank Tanah

2. Gaji kepala Bank Tanah Rp135 juta

Jokowi Tetapkan Gaji Kepala Bank Tanah, Sebulan Rp135 JutaIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa gaji diberikan kepada Kepala Badan Pelaksana dan Deputi Badan Pelaksana.

Kemudian, disebutkan dalam Pasal 4 ayat 2, besaran gaji sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebagai berikut:

a. Kepala Badan Pelaksana sebesar 100 persen
b. Deputi Badan Pelaksana sebesar 90 persen

"Gaji Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sebesar Rp135.000.000," bunyi Pasal 4 ayat 4.

Baca Juga: Erick Thohir: Gaji Agen BRILink 2 Kali Gaji Menteri 

3. Besaran honorarium yang diberikan kepada komite dan pengawas

Jokowi Tetapkan Gaji Kepala Bank Tanah, Sebulan Rp135 JutaIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pasal 5 menyebutkan honorarium diberikan kepada:

a. Komite
b. Sekretaris Komite
c. Dewan Pengawas
d. Sekretaris Dewan Pengawas.

Besaran honorarium sebagai berikut:

a. Ketua Komite sebesar 60 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana
b. Anggota Komite sebesar 55 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana
c. Sekretaris Komite sebesar 40 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana
d. Ketua Dewan Pengawas sebesar 50 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana
e. Anggota Dewan Pengawas sebesar 90 persen dari honorarium Ketua Dewan Pengawas
f. Sekretaris Dewan Pengawas paling banyak 20 persen dari gaji Kepala Badan Pelaksana yang pelaksanaannya ditetapkan dengan keputusan Dewan Pengawas

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya