Harga Komoditas Turun, Penerimaan Pajak Baru Capai Rp393,91 Triliun
APBN masih surplus Rp8,1 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp 393,91 triliun hingga akhir Maret 2024. Angka tersebut sekitar 19,81 persen dari target anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan, penerimaan pajak ini mengalami perlambatan akibat penurunan signifikan harga komoditas pada 2023. Imbasnya baru terasa pada tahun ini. Penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu tercatat Rp432,25 triliun.
“Kalau kami lihat, bulan pertama 7,5 persen terkumpulkan atau Rp149,25 triliun, Februari 13,53 persen atau Rp 269,02 triliun, dan bulan ketiga ini kumulatif Rp 393,91 atau 19,81 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/4).
Baca Juga: DJP Beberkan Alasan Potongan Pajak saat THR Lebih Tinggi
1. PPh migas dan PPh nonmigas susut
Sepanjang 2024, perlambatan penerimaan pajak disebabkan oleh pajak penghasilan atau PPh nonmigas dan penurunan PPh migas (minyak dan gas bumi).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, PPh nonmigas secara bruto tercatat Rp 220,42 triliun atau mencapai 20,73 persen dari target. Kenaikan ini hanya 0,10 persen secara tahunan. Lebih lanjut, koreksi terdalam terjadi pada PPh migas yang tercatat sebesar Rp14,53 triliun.
"Penurunannya terjadi karena lonjakan harga minyak global dan pelemahan nilai tukar rupiah. Untuk kuartal pertama mengalami koreksi cukup dalam, yaitu 18 persen tapi totalnya sudah 19,02 persen dari target APBN,” ujarnya.
Baca Juga: Potongan Pajak Lebih Besar karena THR, Begini Penjelasan DJP