Harvey Moeis Timbun Rp76 M di Rumah, PPATK: Tetap Terdeteksi Alirannya
PPATK sudah komunikasi dengan Kejagung sejak awal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, Harvey Moeis menyimpan uang sebesar Rp76 miliar di rumah. Uang tersebut sudah disita dan rekening Harvey pun sudah diblokir.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan menyimpan uang tunai dalam jumlah banyak memiliki tujuan yang beragam. Meski uang tersebut disimpan di rumah, PPATK tetap bisa mengendus alirannya.
"Simpan uang tunai dalam jumlah banyak ada beragam maskud dan tujuan. Dalam kasus-kasus lain sebelumnya, PPATK tetap bisa mendeteksi sumber dan tujuan penggunaan dananya," ujar Ivan kepada IDN Times, Jumat (5/4/2024).
Baca Juga: Daftar Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Disita Kejagung
1. PPATK telah berkomunikasi dengan Kejagung sejak awal
Terkait keterlibatan PPATK untuk membantu Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi Timah, Ivan menegaskan bahwa PPATK sudah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung sejak awal terendusnya kasus ini.
Ivan pun membantah tudingan bahwa lembaganya tidak aktif terlibat dalam pengusutan kasus korupsi ini yang menyeret dua pengusaha Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi tersangka.
Editor’s picks
"Kami dengan Kejaksaan Agung RI memang sejak awal koordinasi terus," kata Ivan.