Heboh, Pegawai Pajak KPP Bantaeng Miliki Harta Rp98 Miliar
Kemenkeu sebut ada kesalatan input data
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Harta tak wajar yang dimiliki pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan kembali ditemukan. Kali ini, pejabat berinisial (AG) yang bertugas sebagai Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan menjadi sorotan.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), AG memiliki kekayaan senilai Rp98 miliar.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan janggalnya nilai harta AG sudah masuk ke radar Kemenkeu. Selain itu, pihak Kemnkeu juga sudah menghubungi dan meminta klarifikasi melalui email yang bersangkutan.
“Sudah masuk radar kemenkeu. Kami tadi sudah melakukan pengecekan terhadap LHKPN yang bersangkutan masuk anomali, karena ada di luar semesta yang mustinya mencerminkan penghasilan dan harta,” tutur Prastowo kepada awak media, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Kasus Harta Tak Wajar 69 Pegawai Kemenkeu Terindikasi Pencucian Uang
Baca Juga: Sri Mulyani Kantongi 134 Nama Pegawai Pajak Punya Saham Perusahaan
1. Kesalahan penginputan data saat melapor LHKPN
Menurutnya, pihak Itjen Kemenkeu sudah mengirim email kepada AG. Kemenkeu telah mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan (AG). Dia menjelaskan ada beberapa penyebab nilai harta kekayaan di LHKPN tercatat besar.
Pertama terjadi kesalahan penginputan angka saat melapor LHKPN. “Kedua yang bersangkutan mengaku mendapat warisan benda antik yang keliru diinput nanti akan kami jelaskan lebih rinci," sambung Yustinus.
Adapun terkait kekayaan pada 2018 yang minus Rp 85,2 juta, ini karena utang yang lebih banyak. “Sejauh yang kami terima, yang lonjakan itu minus karena utang lebih besar,” imbuhnya.
Baca Juga: Piala Hadiah Lomba Dipajaki Bea Cukai Rp4 Juta, Kemenkeu Minta Maaf