TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Segini Honor Saksi Pemilu 2024, Apa Tugas dan Larangannya?

Pemilu serentak akan digelar besok, Rabu (14/2/2024)

ilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)

Jakarta, IDN Times - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada besok (14/2/2024). Dalam proses pemilihan, ada peran penting yang diemban oleh saksi.

Saksi adalah individu yang mendapatkan mandat tertulis dari partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon untuk mengawal suara pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).

Seberapa besar gaji saksi pemilu?

Baca Juga: Daftar Gaji Petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, dan PPLN

1. Tidak ada aturan pasti soal gaji saksi pemilu

ilustrasi gaji (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam pemilu 2024, tidak ada ketentuan baru mengenai penetapan gaji atau honor saksi Pemilu 2024 tidak ada.

Namun jika mengacu pada penyelenggaraan Pemilu 2019, kisaran nominal yang akan diterima oleh saksi Pemilu di TPS sekitar Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.

2. Deretan tugas saksi pemilu

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Tugas saksi pemilu 2024: 

  • Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS.
  • Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
  • Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
  • Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS.
  • Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan /atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.

Catatan: Pastikan keberatan kamu tercatat dalam Formulir Model C2-KPU. Catatan keberatan harus dibuat rinci yang menggambarkan kejadian khusus tersebut. Jangan lupa untuk menyampaikan pula
keberatan kamu pada peserta Pemilu yang menugaskan kamu.

Menerima:
a. salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU;
b. salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
c. salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara

Baca Juga: Perbandingan Gaji KPPS di Dalam dan Luar Negeri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya