Hore! PNS Tidak Hanya Terima THR Tapi Juga Gaji ke-13 Tahun Ini
THR dicairkan H-10 sebelum Lebaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan dibayarkan 100 persen tahun ini.
Diketahui, sejak 2020 THR PNS tidak full dibayarkan karena mempertimbangkan keuangan negara yang tertekan akibat pandemik COVID-19.
"APBN yang sudah mulai membaik mengembalikan fungsi, termasuk dalam hal ini mekanisme untuk pemberian THR dan gaji ke-13," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga: THR PNS Cair 100 Persen di 2024, Segini Besarannya
1. Rincian komponen THR dan gaji ke-13
Rincian komponen THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan tahun ini meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat dan daerah.
"Dan 100 persen untuk tunjangan profesi guru, tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor, dan tambahan penghasilan guru," ucap Sri Mulyani.
Sedangkan komponen untuk pensiun, THR dan gaji 13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.