Implementasi Penuh NIK-NPWP Mundur ke 1 Juli 2024, Ini Alasannya
Sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP berhasil dipadankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan secara resmi menunda implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, aturan pemadanan atau implementasi NIK menjadi NPWP akan dimulai 1 Juli 2024.
Adapun perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Cara Bikin NIK Jadi NPWP lewat DJP Online, Langkahnya Mudah!
1. Alasan penundaan implementasi NIK jadi NPWP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengungkapkan penundaan ini sejalan dengan penerapan Coretax Administration System (CTAS) yang juga ditunda pada waktu yang sama.
“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi CTAS pada pertengahan 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti Intansi Pemerintah, Lembaga (ILAP)," ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (13/12/2023).
Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yag baru bagi wajib pajak," kata dia.