Kasus Harta Tak Wajar 69 Pegawai Kemenkeu Terindikasi Pencucian Uang
Itjen Kemenkeu sudah periksa 10 pegawai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut 69 pergawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga melakukan pencucian uang. Indikasi ini karena 69 anggota itu terduga memiliki harta yang tak wajar yang terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Terduga (69 pegawai) tentu memiliki indikasi tindak pidana pencucian uang,"ujar Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, Natsir Kongah saat dihubungi IDN Times, Kamis (9/3/2023).
Meski demikian, Natsir enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kemungkinan keterkaitan 69 pegawai ini dengan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. Sebab saat ini, ke-69 pegawai masih ada dalam proses pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Nilai Harta Tak Wajar 69 Pegawai Kemenkeu sampai Ratusan Miliar!
Baca Juga: Pemeriksaan 69 Pegawai Kemenkeu soal Harta Tak Wajar Rampung 2 Minggu
1. 69 pegawai tak laporkan harta kekayaan lengkap
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai melakukan pemanggilan terhadap 69 pegawai yang tidak melaporkan harta secara lengkap dalam LHKPN KPK.
Bahkan, para pegawai tersebut diketahui memiliki profil risiko merah dari hasil sistem analitik Kemenkeu terhadap laporan harta kekayaan pada 2020 dan 2021.
"Jadi kita sudah mulai memanggil pegawai-pegawai tersebut mulai hari Senin kemarin. Rencana targetnya, dua minggu kita selesaikan, tapi kita lihat nanti dinamikanya seperti apa," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Pegawai Kemenkeu Tengah Jadi Sorotan Publik, Ini Saran Ketua Banggar