Pemeriksaan 69 Pegawai Kemenkeu soal Harta Tak Wajar Rampung 2 Minggu 

Dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan sejak Senin.

Jakarta, IDN Times - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan menargetkan pemanggilan 69 pegawai yang memiliki harta tak wajar akan rampung dalam dua minggu ke depan.

Pada pekan ini, pihaknya telah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan menargetkan pemanggilan 69 pegawai yang memiliki harta tak wajar akan rampung dalam dua minggu ke depan.memanggil satu per satu pegawai untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaaan atas harta yang dimiliki masing-masing pegawai tersebut. 

"Mulai Senin ini sudah kita lakukan pemanggilan (69 pegawai harta tak wajar) untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Targetnya kita selesaikan dalam 2 minggu ini," kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, kepada IDN Times, Selasa (7/3/2023). 

Kendati begitu, Awan enggan merinci berapa jumlah pegawai yang sudah dipanggilnya hingga kemarin. Kemudian, ia juga meminta semua pihak menunggu keseluruhan hasil yang nantinya akan disampaikan.

Baca Juga: 13.885 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, Kemenkeu Buka Suara

1. 69 pegawai terindikasi miliki harta tak wajar

Pemeriksaan 69 Pegawai Kemenkeu soal Harta Tak Wajar Rampung 2 Minggu Wamenkeu Suahasil Nazara menyatakan ada Moge Pejabat Bea Cukai Tak Dilaporkan dalam LHKPN. (IDN Times/Triyan)

Sebelumnya, Awan menjelaskan, terhadap 69 data pegawai yang hartanya tidak wajar, maka akan dilakukan pengecekan formal dan material dengan menggunakan data analitik dan anomali. Harta kekayaan pegawai Kemenkeu, kata dia, akan terus ditelusuri menggunakan profil jabatan.

Adapun temuan Itjen Kemenkeu, sebanyak 33 pegawai yang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2019-nya tidak sesuai. Kemudian, ada 36 pegawai yang LHKPN tahun 2020-nya tidak sesuai.

"Ada total 69 pegawai tidak clear, selanjutnya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga: Viral Aduan Pegawai Pajak ke Sri Mulyani, Ini Penjelasan Kemenkeu

2. Rekomendasi pemecatan Rafael Alun Trisambodo sudah dapat restu Menkeu

Pemeriksaan 69 Pegawai Kemenkeu soal Harta Tak Wajar Rampung 2 Minggu Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Lebih lanjut, Awan menjelaskan soal Rafael Alun Trisambodo yang akan dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Keputusan ini seiring ditemukannya bukti-bukti pelanggaran berat yang dilakukan oleh Rafael berdasarkan hasil audit investigasi harta kekayaan. Bahkan, rekomendasi pemecatan itu juga sudah direstui oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. 

"Audit investigasi sudah Itjen selesaikan, Rafael terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Jadi atas rekomendasi Itjen yang bersangkutan dipecat," kata Awan. 

Meski demikian, Awan menolak menjelaskan rincian pelanggaran berat yang dilakukan Rafael. Sementara itu terkait, 6 perusahaan yang sahamnya dimiliki Rafael juga telah diperiksa, tetapi hasil pemeriksaan oleh Itjen akan ditindaklanjuti oleh DJP.

"Surat Keterangan (SK) pemecatan RAT akan dikeluarkan dalam waktu dekat," ucapnya. 

Baca Juga: Berkaca dari Rafael Alun, Kejagung Imbau Anggota Tidak Pamer Harta

3. PPATK blokir 40 rekening milik Rafael Alun

Pemeriksaan 69 Pegawai Kemenkeu soal Harta Tak Wajar Rampung 2 Minggu Dok. Istimewa

Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, pihaknya telah memblokir sebanyak 40 lebih rekening yang diduga sebagai tindak pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael. Puluhan rekening itu berasal dari keluarga, individu, dan badan hukum lainnya.

"Ada lebih dari 40 rekening sudah kami blokir," tuturnya.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan, nilai transaksi atau mutasi dari 40 rekening itu mencapai Rp500 miliar. Jumlah transaksi ini dilakukan dalam kurun waktu periode 2019-2023.

Baca Juga: Mengurai Benang Kusut 'Rekening Gendut' Pejabat Pajak Rafael Alun

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya