TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KEK Terus Berkembang, Total Nilai Investasinya Tembus Rp140 Triliun

KEK untuk percepatan ekonomi di daerah

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam FGD KEK. (IDN Times/Triyan Pangastuti)

Jakarta, IDN Times - Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Susiwijono Moegiarso, mengatakan realisasi investasi di Kawasan Ekonomi Khsusus (KEK) mencapai Rp140 triliun dalam kurun waktu 2009 hingga kuartal III 2023. Dari nilai investasi ini, penyerapan tenaga kerja mencapai 86.273 orang.

"Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, KEK didorong untuk menciptakan nilai tambah melalui sektor jasa, dan tidak terbatas pada penguasaan teknologi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia," jelasnya dalam diskusi Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Realisasi Investasi KEK Kuartal III-2023 Capai Rp35,71 Triliun

1. KEK diharapkan jadi pusat pertumbuhan ekonomi baru

ilustrasi ekonomi (IDN Times)

Saat ini, pemerintah terus mengembangkan KEK kesehatan, KEK pendidikan, KEK ekonomi digital, dan KEK maintance repair and overhaul.

"KEK harus dikembangkan untuk percepatan perkembangan daerah melalui pusat pertumbuhan ekonomi baru," ujarnya. 

Dengan begitu, menurutnya, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan dalam pembangunan antarwilayah melalui peningkatan investasi dan pencipkaan lapangan kerja.

Baca Juga: Investasi di KEK Mandalika Kurang Laku, Ini Penyebabnya!

2. Aturan kemudahan investasi di KEK

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih rinci, terdapat sejumlah aturan untuk memberikan kemudahan investasi di KEK. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Berbagai aturan tersebut telah memberikan dampak positif pada daya saing KEK sebagai destinasi investasi .

"Untuk meningkatkan daya saing investasi, khususnya Foreign Direct Invesment (FDI), pemerintah memberikan fasilitas dan kemudahan yang ultimate, baik berupa fasilitas fiskal dan nonfiskal," kata dia.

Baca Juga: Mantap! Nilai Investasi di KEK Capai Rp141 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya