TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendag Bakal Bahas Minyak Goreng dengan Aprindo Pekan Depan

Kemendag minta Aprindo tak boikot penjualan minyak goreng

Ilustrasi minyak goreng di supermarket (IDN Times/Silviana)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan bakal mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pekan depan untuk membahas pembayaran selisih harga jual minyak goreng atau rafaksi di tahun lalu sebesar Rp344 miliar.

"(Pertemuan dengan Aprindo) Mudah-mudahan awal minggu depan ini," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim dalam Konferensi Pers, Kamis (27/8/2023).

Baca Juga: Pengusaha Ancam Hentikan Jual Minyak Goreng, Kemendag Buka Suara  

Baca Juga: DMO CPO Dinaikkan, Eksportir Wajib Pasok 450 Ribu Ton Minyak Goreng

1. Kemendag imbau Aprindo tak boikot penjualan migor

Stok minyak goreng kembali ditambah di Superindo Intercon, Meruya, Jakarta Barat pada Selasa (1/2/2022). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Ia menjelaskan bahwa pertemuan dengan Aprindo seharusnya dilakukan sebelum Lebaran. Namun, akhirnya ditunda lantaran waktunya terlalu mepet momen Lebaran.

Pertemuan pekan depan, direncakan dilakukan secara tertutup. Melalui pertemuan tersebut, ia berharap akan ada kemajuan yang baik terkait utang tersebut.

"Kami akan mengundang secara formal Aprindo untuk berdiskusi dengan kami untuk membicarakan dan untuk mengimbau teman-teman anggota Aprindo untuk tidak memboikot penjualan minyak goreng di ritel modern," tuturnya.

Baca Juga: Aturan Kebijakan DMO Migor Diturunkan Mulai 1 Mei 2023

2. Kemendag tunggu pendapat hukum Kejagung

Ilustrasi pekerja menata minyak goreng curah yang sudah dikemas kantong plastik di salah satu agen penjualan minyak goreng curah. (ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu)

Isy mengatakan, Kemendag juga masih menunggu pendapat hukum dari pihak Kejaksaan Agung perihal pembayaran rafaksi minyak goreng. Selama proses pertimbangan hukum tentang rafaksi minyak goreng dilakukan, Kemendag secara aktif memberikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

"Kami masih perlu koordinasi lebih lanjut dengan teman-teman Kejaksaan Agung, karena beberapa data yang masih diperlukan oleh teman-teman Kejaksaan Agung dari permintaan yang diminta itu ada beberapa hal yang sedang kami sampaikan," jelasnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya