Kemenkeu Guyur Rp330 Miliar ke 33 Daerah yang Berhasil Jaga Inflasi
Ada empat kriteria dapat insentif ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan menggelontorkan insentif fiskal senilai Rp330 miliar untuk 33 pemerintah daerah (pemda) yang berhasil mengendalikan inflasi. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan alokasi tertinggi yang bisa diterima daerah mencapai Rp12,29 miliar dan paling rendah Rp8,98 miliar.
“Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah kepada pemda yang berhasil menahan stabilitas harga barang di daerah yang diberikan kepada 3 provinsi, 6 kota dan 24 kabupaten,” tutur Luky dalam agenda Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah Periode I 2023, Senin (31/72023).
Baca Juga: Inflasi Juli Terkerek ke 0,21 Persen, Apa Saja Penyumbang Terbesarnya?
Baca Juga: Inflasi Juni Naik Jadi 0,14 Persen, Melandai secara Tahunan
1. Empat kriteria pemda yang dapat insentif fiskal
Luky menjelaskan, setidaknya terdapat empat kriteria untuk menentukan daerah yang berhak menerima insentif. Pertama, pelaksanaan sembilan upaya dalam menindaklanjuti pengendalian inflasi pangan di daerah.
Kedua, kepatuhan penyerahan laporan kepada Kemendagri yang menunjukkan jumlah laporan yang disampaikan pemda dalam pengendalian inflasi pangan kab/kota.
"Ketiga, peringkat inflasi itu sendiri, dan yang terakhir rasio realisasi belanja tagging inflasi terhadap total belanja daerah," jelasnya.
Melalui beberapa indikator penilaian tersebut, kemudian akan dihitung total kinerja daerah yang kemudian secara proposional dikalikan dengan total pagu alokasi per provinsi, kabupaten, dan kota.