TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkeu Janji Bayar Utang Rp16,3 Triliun ke Pupuk Indonesia

Utang pupuk subsidi sejak 2018-2022

ilustrasi utang negara (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan pengecekan ulang terkait nominal utang pemerintah kepada PT Pupuk Indonesia. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan nilai utang yang dikirimkan oleh Kementerian Pertanian mencapai Rp16,3 triliun.

"Kami sedang proses dan kami sedang meneliti, apakah utang tersebut sudah diaduit oleh Badan Pengasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dilengkapi? Ini sedang kami cek," ungkapnya dalam konfrensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2023, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Pemerintah Janji Selesaikan Utang ke Pupuk Indonesia

1. Pemerintah prioritaskan bayar utang pupuk

Ilustrasi pupuk. (IDN Times/Trio Hamdani)

Isa memastikan utang itu akan diprioritaskan untuk segera dibayar oleh pemerintah. Adapun nominal utang yang disampaikan Kementan ini berkaitan dengan penyaluran pupuk subsidi periode 2018 sampai 2022.

Dia pun memastikan akan memprioritaskan pembayaran tagihan itu dari total dana subsidi pupuk yang mencapai Rp25 triliun pada 2022.

"Tentu akan kami prioritaskan ini anggaran subsidi pupuk Rp25 triliun. Untuk penuhi tagihan tunggakan ada," ucapnya.

2. Tagihan tahun ini harus tunggu audit BPKP

Ilustrasi pupuk (Dok. PT Pupuk Indonesia)

Isa mengatakan pembayaran untuk tagihan utang tahun 2023, belum bisa cair di tahun ini juga. Sebab, pembayaran harus menunggu proses pengecekan dan audit BPK.

"Tapi beberapa yang tagihan tahun ini akan kami liat nanti, jika ada kelebihan cadangan bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) berkenan bisa dibayar sebagian. Kuartal IV, semester II, biasanya tidak akan terkejar dibayar tahun ini karena butuh audit BPKP dan sebagainya, karena prosesnya menghendaki demikian," ujarnya.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Gelontorkan 2,06 Juta Ton Pupuk Bersubsidi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya