TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkop UKM Minta E-Commerce Takedown Penjual Pakaian Bekas

Pekan depan produk thrifting barang bekas hilang di E-Commerce

Deputi Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba saat melakukan kunjungan di rumah BUMN di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (ANTARA FOTO/Humas KemenkopUKM)

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, mengungkapkan sejak Kamis (16/3/2023), pihaknya sudah mengeluarkan instruksi peringatan untuk melakukan takedown para penjual pakaian bekas impor di e-commerce. Tindakan ini diambil sebagai bentuk komitmen demi memberantas praktik thrifting dan perdagangan pakaian bekas impor demi mendongkrak UMKM di Indonesia.

Dengan mengajak Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Tokopedia, Lazada,Shopee, Blibli, dan Tiktok, Hanung berharap ada dampak yang dimunculkan dari kebijakan ini. Setidaknya, UMKM bisa bangkit dari masifnya gempuran barang thrifting.

"Diharapkan, pekan depan sudah ada hasilnya. Terutama dalam tautan yang dengan gampang ditemukan saat pencarian di internet. Kami harapkan yang seperti ini sudah hilang," kata Hanung dalam pertemuan bersama E-Commerce, Kamis (16/3/2023).

 

Baca Juga: E-Commerce Janji Patuh Aturan Thrifting Impor

1. Ada dua kesepakatan lain, tak cuma takedown

Suasana di jalan masuk Pasar Thrifting atau pakaian bekas di Pasar Terong, Jl Gunung Bawakaraeng Makassar, Kamis (2/6/2022) Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Selain mengeluarkan peringatan untuk takedown bagi penjual nakal, adapula dua ketentuan yang disepakati yakni seluruh platform e-commerce meminta kepada seller untuk mematuhi aturan perundang-undangan.

Termasuk, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Di mana, pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong, karung, dan pakaian bekas.

"Sudah ada aturan jelas untuk melarang pakaian bekas impor ilegal untuk masuk dan diperdagangkan di Indonesia. Bahkan, Presiden Joko Widodo juga secara terbuka melarang penjualan pakaian bekas impor. Karena thrifting ini jelas banyak dampak negatif kepada UMKM lokal hingga lingkungan," ujar Hanung.

Selanjutnya, apabila sudah ada peringatan dari platform e-commerce ke seller, namun tak dipatuhi, Hanung menyatakan pihaknya akan meminta agar akun atau seller tersebut masuk dalam daftar hitam.

"Kami meminta platform melakukan take down dan peringatan secara mandiri. Harus ada tim khusus dari idEA untuk mengawasi dan memantau hal ini, dan kemudian melaporkannya kepada KemenKopUKM," ujarnya.

2. KemenkopUKM mau basmi pemain besar baju bekas

Event thrifting di Taman Pintar pada Jumat (03-06-2022) (IDN Times/Dyar Ayu)

Hanung menegaskan, pihaknya ingin menyasar pemodal besar dalam hal ini importir pakaian bekas ilegal dengan andil besar ketimbang para seller yang basisnya juga merupakan UMKM.

"Importir produsen besar ini yang ingin kami basmi. Kalau bandel diberikan denda mungkin mereka masih bisa bayar Rp5 miliar. Tapi, kalau urusannya pidana bisa dihukum hingga lima tahun. Meski itu bukan ranah kami, tapi berharap bisa ditegakkan," tutur Hanung.

Baca Juga: Thrifting Dinilai Rugikan Pelaku UMKM, Ini Himbauan MenKopUKM

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya