TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi VII DPR RI Sebut Power Wheeling Tak Perlu Dibahas dalam RUU EBT

Power wheeling itu sistem sangat liberal dan berisiko

Infografis Skema Power Wheeling (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS), Diah Nurwitasari menegaskan bahwa skema power wheeling tidak perlu dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

“RUU EBET ini tidak harus berbicara tentang power wheeling. Lagi pula power wheeling sudah pernah dibahas dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi/MK beberapa waktu yang lalu. Dengan demikian, aturan power wheeling tidak perlu dibahas lagi dalam RUU EBET,” ucap Diah dalam keterangan yang diterima IDN Times, Sabtu (6/4/2024). 

Baca Juga: RUU EBT Dibahas di DPR, Power Wheeling Dinilai Belum Mendesak

1. MK telah batalkan power wheeling

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

MK telah membatalkan power heeling melalui keputusan nomor 111/PUU-XIII/2015 MK yang menyatakan bahwa unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan Undang-Undang dasar 1945.

Lalu, aturan itu diganti dengan UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dengan menghilangkan pasal unbundling. Melalui keputusan tersebut, MK secara tegas melegitimasi negara untuk menguasai penuh terkait kedaulatan listrik di Tanah Air.

“Listrik ini adalah merupakan kebutuhan dasar bagi warga Indonesia,” kata Diah. 

2. RUU EBET harusnya menguatkan negara untuk lebih berdaulat

Infografis Skema Power Wheeling (IDN Times/Aditya Pratama)

Seharusnya, kata Diah, RUU EBET lebih mengatur untuk menguatkan negara agar lebih berdaulat atas energi baru terbarukan.

“Ini penting untuk menjaga kebutuhan dasar ketenagalistrikan dengan porsi EBET yang memadai," jelasnya. 

Dengan demikian, Dias meminta negara harus kokoh dan berdaulat atas pengelolaan, penguasaan, kontrol, serta pemeliharaan sistem ketenagalistrikan.

“Ini harus betul-betul dikuasai oleh negara. Sekali lagi, pemerintah dan DPR tidak bisa mengambil risiko dengan memasukkan power wheeling yang kemudian mengancam kondisi negara melalui persoalan-persoalan jaringan listrik,” katanya.

Baca Juga: Konsep Power Wheeling Dikhawatirkan Kerek Tarif Listrik Konsumen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya