Komisi VII DPR RI Sebut Power Wheeling Tak Perlu Dibahas dalam RUU EBT
Power wheeling itu sistem sangat liberal dan berisiko
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS), Diah Nurwitasari menegaskan bahwa skema power wheeling tidak perlu dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
“RUU EBET ini tidak harus berbicara tentang power wheeling. Lagi pula power wheeling sudah pernah dibahas dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi/MK beberapa waktu yang lalu. Dengan demikian, aturan power wheeling tidak perlu dibahas lagi dalam RUU EBET,” ucap Diah dalam keterangan yang diterima IDN Times, Sabtu (6/4/2024).
Baca Juga: RUU EBT Dibahas di DPR, Power Wheeling Dinilai Belum Mendesak
1. MK telah batalkan power wheeling
MK telah membatalkan power heeling melalui keputusan nomor 111/PUU-XIII/2015 MK yang menyatakan bahwa unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan Undang-Undang dasar 1945.
Lalu, aturan itu diganti dengan UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dengan menghilangkan pasal unbundling. Melalui keputusan tersebut, MK secara tegas melegitimasi negara untuk menguasai penuh terkait kedaulatan listrik di Tanah Air.
“Listrik ini adalah merupakan kebutuhan dasar bagi warga Indonesia,” kata Diah.