Masih Ada 12,5 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP
Mayoritas WP padankan NIK-NPWP melalui sistem online DJP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan bahwa sebanyak 59,88 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebesar 72,46 juta wajib pajak telah dapat kami padankan 59,88 juta NIK,” ucap Suryo dikutip, Jumat (5/1/2023).
Baca Juga: Gak Pake Ribet, Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP
1. Wajib pajak banyak padankan NIK-NPWP gunakan sistem online
Lebih rinci, ada sebanyak 55,92 juta NIK yang telah dipadankan melalui sistem. Sementara itu, pemadanan 3,95 juta NIK dengan NPWP dilakukan oleh wajib pajak.
Dengan demikian, Suryo menyampaikan bahwa masih ada sebanyak 12 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP. Direktorat Jenderal Pajak, imbuhnya, akan terus melakukan pemadanan NIK dan NPWP berdasarkan informasi yang didapatkan dari Dukcapil.