TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkeu Rilis Aturan Fasilitas Kantor Kena Pajak, Ini Rinciannya 

PMK 66/2023 ditandatangani sejak 27 Juni

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan teknis terkait pajak natura dan kenikmatan. Sejumlah fasilitas yang diberikan kantor kepada pegawai akan dihitung sebagai tambahan penghasilan, sehingga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, tidak semua fasilitas kantor dikenakan PPh. Ketentuan pajak natura diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66 tahun 2023. Aturan ini sudah diteken Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 27 Juni lalu.

"Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa. Selain itu, pengenaan pajak atas fasilitas kantor ini juga bertujuan menghindari upaya penggerusan basis pajak," demikian isi aturan tersebut yang dikutip, Selasa (5/7/2023).

Baca Juga: Siap-siap, Aturan Pajak Fasilitas Kantor Bakal Terbit Juni 

Baca Juga: Fasilitas Golf Kena Pajak Natura, Efektif Mulai Semester II

1. Biaya pengganti dalam bentuk natura berkaitan pemberi kerja dan pekerja

Ilustrasi kantor (IDN Times/Rochmanudin)

Aturan ini mengatur beberapa poin di antaranya, biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa, dapat dikurangi dari penghasilan bruto. Ini untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja. 

Kedua, perlakuan pembebanan biaya penggantian dalam bentuk natura dan atau kenikmatan yang berkaitan dengan hubungan kerja yakni antara pemberi kerja dan pegawai. Sementara itu, ketentuan biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa  karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak.

Selain itu, PPh dikenakan terhadap natura dan kenikmatan terhitung sejak 1 Januari 2022. Sementara bagi perusahaan yang memulai tahun buku 2022 pada 1 Januari atau setelahnya, pengenaan PPh natura menyesuaikan dengan awal pembukuan.

Baca Juga: Fasilitas Kantor Sekarang Kena Pajak, Apa Saja yang Dikecualikan?

2. Penggantian pemanfaatan fasilitas

ilustrasi bekerja (IDN Times/Sukma Shakti)

Penggantian dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva:

a. Pemberi kerja 
b. Pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi untuk dimanfaatkan kepada penerima. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya