Siap-siap, Aturan Pajak Fasilitas Kantor Bakal Terbit Juni 

Cek apa saja jenis natura fasilitas kantor yang kena Pph

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan bakal mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait aturan teknis pajak natura pada Juni mendatang. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga mengatakan aturan teknis pajak natura sudah diselesaikan.

Meski demikian, aturan itu masih perlu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

"Mudah-mudahan selesai jadi tinggal ditunggu saja sebulan lagi, mudah-mudahan satu ke depan sudah bisa diterbitkan," kata Hestu di Kantor Pusat DJP, Kamis (11/5/2023). 

Adapun pajak natura merupakan objek pajak penghasilan bersumber dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pegawai. Fasilitas tersebut yang kemudian dikenakan pajak natura.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kemudian, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, termasuk di dalamnya mengatur pajak natura. Nantinya, detail pajak natura akan dituangkan ke dalam PMK yang bakal diluncurkan pada Juni mendatang. 

Baca Juga: Fasilitas Golf Kena Pajak Natura, Efektif Mulai Semester II

1. PPh Natura beri keadilan perusahaan dan karyawan

Siap-siap, Aturan Pajak Fasilitas Kantor Bakal Terbit Juni ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan akan memberikan keadilan bagi perusahaan dan seluruh karyawan, dalam menentukan batasan-batasan nilai dari kelompok pengecualian objek pajak penghasilan (PPh). Oleh karena itu, ia meminta wajib pajak untuk sabar menunggu terbitnya aturan teknis pajak natura. 

"Tapi esensi penting seperti dulu jenisnya sudah jelas alat kerja pasti tidak dikenakan. Ditunggulah (aturannya) nanti kalau sudah ada hilal akan segera disampaikan," ucap Suryo.

Baca Juga: Bayar Pajak Kelebihan? Sekarang Bisa Kembali dalam 15 Hari lho!

2. Gambaran fasilitas kantor yang dikenakan pajak

Siap-siap, Aturan Pajak Fasilitas Kantor Bakal Terbit Juni ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada pasal 23 dan 29 UU HPP, ditetapkan dua jenis fasilitas kantor atau natura yang termasuk objek pajak yang dibebankan kepada pihak penerima (pegawai), sebagai berikut:

  • Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang berdasarkan nilai pasar.
  • Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.

Untuk kedua objek pajak di atas disebutkan dalam beleid tersebut:

".. pengenaan pajaknya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan."

3. Daftar Natura yang dikecualikan dari objek PPh

Siap-siap, Aturan Pajak Fasilitas Kantor Bakal Terbit Juni ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih rinci, berikut daftar natura yang tidak menjadi objek Pph:

Makan/minum:

  • Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai.
  • Reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar

 Natura/Kenikmatan daerah tertentu:

  • Tempat tinggal, termasuk perumahan.
  • Pelayanan kesehatan.
  • Pendidikan.
  • Peribadatan
  • Pengangkutan
  • Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif.
  • Harus disediakan sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan:

Pakaian seragam antara lain

  • Seragam satpam, seragam pegawai produksi
  • Peralatan keselamatan kerja
  • Antar jemput pegawai
  • Penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya
  • Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (Vaksin, tes pendeteksi COVID-19)

Jenis dan/atau batasan tertentu:

  • Bingkisan. Contoh: bingkisan hari raya.
  • Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan.Contohnya komputer, laptop, ponsel, dan penunjangnya (pulsa dan internet)
  • Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja
  • Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif
  • Fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama- sama (komunal). Contoh: Mes, asrama, pondokan
  • Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya