TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkop UKM Pastikan Project S Tidak Akan Masuk Indonesia

Project S TikTok memukul produk lokal

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam pembukaan Indonesia Digital Conference (IDC) yang digelar oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Selasa (22/11/2022). (dok. YouTube AMSI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memastikan Project S milik TikTok tidak akan membuka aktivitas di Indonesia. Karena platform project S TikTok dapat memukul produk UMKM dalam negeri.

“Kita sudah meeting dengan TikTok, mereka janji Project S tidak akan dilakukan di Indonesia,” kata Teten di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Sebagaimana diketahui, Project S adalah platform elektronik niaga yang diluncurkan oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance, di Inggris pada Juni 2023. Konsep yang dijalankan oleh konsep Project S menjual langsung dagangannya kepada konsumen dari lintas negara.

Baca Juga: Gawat! Banyak UMKM Gulung Tikar akibat Produk Impor di TikTok Shop

1. Kecanggihan teknologi algoritma TikTok matikan produk UMKM

ilustrasi TikTok (IDN Times/Arief Rahmat)

Teten mengatakan, masuknya Project S di Inggris serta beberapa negara lain telah merugikan produk lokal. Hal itu terjadi karena kecanggihan teknologi algoritma yang dimiliki TikTok.

Dengan demikian, seluruh platform digital khususnya yang berasal dari luar negeri harus menjual dagangannya dengan ketentuan impor yang ada. Kemudian, tidak diperbolehkan  menjual produk dari afiliasi bisnisnya.

"Kalau mereka jualan barang juga, algoritma mereka akan mengarahkan pada produk-produk mereka, sehingga konsumen di pasar digital akan membeli produk afiliasi bisnis," ujarnya.

2. Platform digital dari luar negeri harus ikuti prosedur impor di Indonesia

Ilustrasi Ekspor (IDN Times/Aditya Pratama)

Teten menegaskan, seluruh platform digital khususnya yang berasal dari luar negeri harus menjual dagangannya dengan mekanisme impor yang ada.

Sebab, UMKM Indonesia saja harus melalui beberapa proses hingga dagangannya bisa dijual di antaranya mengurus izin edar, SNI, hingga sertifikasi halal.

"Mereka tanpa harus ini itu lagi, itu harus dilarang. Sehingga platform digital enggak boleh jual produk mereka sendiri, mereka enggak boleh punya brand atau jual produk-produk dari afiliasi bisnisnya," terang Teten.

Baca Juga: Dipanggil Kemenkop UKM, Kenapa Direksi TikTok Tidak Hadir?

3. TikTok pastikan tidak buka bisnis lintas batas di Indonesia

Pertemuan Kemenkop UKM dengan pihak TikTok Indonesia/Humas Kemenkop UKM

Sebelumnya, Head of Communication TikTok Indonesia Anggini mengatakan, TikTok Shop tidak membuka bisnis lintas batas di Indonesia. Ini adalah komitmen untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal Indonesia.

"Kami sejalan dengan misi pemerintah Indonesia untuk memberdayakan UMKM lokal. Jadi secara tegas, kami menyatakan bahwa 100 penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP/paspor," ucap Anggini.

Disisi lain, TikTok menegaskan tidak memiliki niat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual Indonesia.

"Inisiatif e-commerce kami disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pasar, dan apa yang berhasil di pasar lain belum tentu berhasil di Indonesia," jelasnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya