TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Hari Ini, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP! 

Upaya pendistribusian lebih tepat sasaran

Pangkalan resmi LPG 3 kg di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan penggunaan KTP dan Kartu Keluarga (KK) bagi masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg, mulai hari ini, Senin (1/1/2024).

Artinya, hanya orang yang terdata saja yang bisa membeli gas melon bersubsidi tersebut.

Baca Juga: Jual Tak Sesuai HET, Pertamina Sanksi Pangkalan Gas LPG Pasbar

1. Distribusi LPG 3 kg diharapkan tepat sasaran

Ilustrasi KTP untuk Pemilu. (Dokumentasi Iskandar untuk IDN Times)

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mentransformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.

Bagi warga yang belum terdata, diimbau untuk segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg. Masyarakat yang ingin mendaftar hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di penyalur atau pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (1/1/204).

Baca Juga: Menteri ESDM Ungkap Biang Kerok Bauran EBT Masih Rendah

2. Data pribadi dijamin aman

Ilustrasi Hacker (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia meyakinkan masyarakat untuk tidak khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

"PT Pertamina menjamin data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," jelas Tutuka.

Baca Juga: Proyek Gasifikasi Batu Bara Pengganti LPG Macet di Investor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya