Mulai Hari Ini, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP!
Upaya pendistribusian lebih tepat sasaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan penggunaan KTP dan Kartu Keluarga (KK) bagi masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg, mulai hari ini, Senin (1/1/2024).
Artinya, hanya orang yang terdata saja yang bisa membeli gas melon bersubsidi tersebut.
Baca Juga: Jual Tak Sesuai HET, Pertamina Sanksi Pangkalan Gas LPG Pasbar
1. Distribusi LPG 3 kg diharapkan tepat sasaran
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mentransformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.
Bagi warga yang belum terdata, diimbau untuk segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg. Masyarakat yang ingin mendaftar hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di penyalur atau pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (1/1/204).
Baca Juga: Menteri ESDM Ungkap Biang Kerok Bauran EBT Masih Rendah