TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Restui Rencana Penyehatan AJB Bumiputera, Mahendra: Kami Monitor!

OJK setujui RKP Bumiptera 10 Februari 2023

Aksi damai korban gagal bayar asuransi Bumiputera (Dok. Forum Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui rencana penyehatan keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kepada para pemegang polis. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar OJK tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera 1912. 

Tak hanya itu, Mahendra juga memastikan akan terus memonitor pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kepada para pemegang polis.

"OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan," tegas Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2023 secara virtual, Senin (27/2/2023).

Baca Juga: Bumiputera Pangkas Klaim Nasabah, DPR Minta Penjelasan OJK 

Baca Juga: Pembayaran Klaim Nasabah Dipangkas, Bos Bumiputera Buka Suara 

1. Bumiputera harus menerapkan langkah sesuai aturan dan komunikasi dengan pemegang polis

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar. (dok. Kementerian Luar Negeri)

Lebih lanjut, Mahendra mengingatkan AJB Bumiputera 1912 juga harus menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama.

Dia juga menekankan, AJB Bumiputera 1912 melakukan langkah-langkah yang dimaksud dalam aturan tersebut, termasuk dengan mengomunikasikannya kepada pemegang polis.

Baca Juga: Akhirnya, Bumiputera Bakal Mulai Bayar Klaim Nasabah

2. RPK Bumiputera

ilustrasi wanita berhijab (vecteezy.com/tone.ff290377)

Sebelumnya, diberitakan bahwa RPK itu mencakup rencana pembayaran klaim polis dengan Pengurangan Nilai Manfaat (PNM). Artinya, klaim nasabah dibayar, tapi nilainya dipangkas. Pemangkasan dilakukan bervariasi sesuai jenis klaim.

Misalnya, pada Asuransi Perorangan untuk jenis klaim habis kontrak dan penebusan. Lalu, Asuransi Kumpulan dengan jenis klaim habis kontrak dan penebusan. Begitu juga pada produk tradisional Aplikasi General Agency System Hybrid (GASH).

Pemegang polis Asuransi Jiwa Kumpulan juga mendapatkan PNM hingga 50 persen, misalnya untuk produk Asuransi Jiwa Kredit (AJK) dan PKK BUMN. Ada juga PNM hingga 20 persen, 40 persen, 42,5 persen, bahkan hingga 75 persen (khusus Asuransi Jiwa Perorangan dengan status BPO kurang atau sama dengan 3 tahun).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya