OJK Restui Rencana Penyehatan AJB Bumiputera, Mahendra: Kami Monitor!
OJK setujui RKP Bumiptera 10 Februari 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui rencana penyehatan keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kepada para pemegang polis. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar OJK tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera 1912.
Tak hanya itu, Mahendra juga memastikan akan terus memonitor pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kepada para pemegang polis.
"OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan," tegas Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2023 secara virtual, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Bumiputera Pangkas Klaim Nasabah, DPR Minta Penjelasan OJK
Baca Juga: Pembayaran Klaim Nasabah Dipangkas, Bos Bumiputera Buka Suara
1. Bumiputera harus menerapkan langkah sesuai aturan dan komunikasi dengan pemegang polis
Lebih lanjut, Mahendra mengingatkan AJB Bumiputera 1912 juga harus menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama.
Dia juga menekankan, AJB Bumiputera 1912 melakukan langkah-langkah yang dimaksud dalam aturan tersebut, termasuk dengan mengomunikasikannya kepada pemegang polis.
Baca Juga: Akhirnya, Bumiputera Bakal Mulai Bayar Klaim Nasabah