Akhirnya, Bumiputera Bakal Mulai Bayar Klaim Nasabah

Sosialisasi pembayaran dilakukan akhir bulan ini

Jakarta, IDN Times - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan mulai pembayaran klaim pemegang polis yang tertunda. Direktur Utama AJB Bumiputera 1912, Irvandi Gustari, mengatakan pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi pembayaran klaim tertunda pada pemegang polis akhir bulan ini.

"Mulai akhir Februari kami akan memulai penyampaian informasi kepada pemegang polis melalui Task Force Penyelesaian Klaim Tertunda kepada pemegang polis dan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi,"kata Irvandi dikutip dari keterangan resmi, Jumat (17/2/2023).

1. Perusahaan sebut nasabah sudah terima rencana pembayaran klaim

Akhirnya, Bumiputera Bakal Mulai Bayar Klaim Nasabahilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

AJB Bumiputera mengatakan, para pemegang polis sudah menerima rencana pembayaran polis asuransi yang tertunda. Hal itu dibuktikan salah satunya dengan Persatuan Keluarga Bumiputera Indonesia (PKBI) yang mendatangi kantor wilayah Bumiputera di berbagai daerah pada Hari Ulang Tahun perusahaan, pada 12 Februari 2023.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dan antusiasme para pempol di Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan sejumlah daerah lainnya. Ini menjadi semangat bagi seluruh karyawan Bumiputera bergerak untuk membayarkan hak-hak pempol dengan memperhatikan keberlangsungan perusahaan,” ujar Irvandi.

Baca Juga: Sengkarut Gagal Bayar, Aset Bumiputera Tak Cukup Tutupi Liabilitas

2. OJK setujui rencana penyehatan keuangan AJB Bumiputera

Akhirnya, Bumiputera Bakal Mulai Bayar Klaim Nasabahilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menyetujui rencana penyehatan keuangan (RPK) AJB Bumiputera dengan mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas RPK tersebut.

Pernyataan tidak keberatan atas RPK AJBB dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak independen dan profesional lainnya.

RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun AJBB dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama. OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJBB. Pada tahap awal, AJBB perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK.

3. OJK bakal awasi rencana penyehatan keuangan berjalan sesuai jadwal

Akhirnya, Bumiputera Bakal Mulai Bayar Klaim NasabahIlustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari keterangan resmi OJK, nantinya pelaksanaan RPK itu akan diawasi secara intensif hingga RPK selesai agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu ditetapkan.

OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJBB. OJK mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan (pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja) dapat mendukung pelaksanaan RPK AJBB sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.

Seperti yang diketahui, AJB Bumiputera sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia, diketahui sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya RKI, dan likuiditas yang tidak mencukupi.

Hal tersebut membuat OJK memasukkan perusahaan ini dalam status pengawasan khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK. AJBB telah beberapa kali menyampaikan RPK untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi, hingga RPK terakhir di mana OJK menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023.

Baca Juga: Korban Gagal Bayar Bumiputera Lakukan Aksi Damai 23-25 Mei 2022

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya