Pajak Karbon Molor Setahun, Sri Mulyani: Masih Siapkan Instrumen
Pajak karbon untuk capai target net zero emission 2060
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan mengaku masih menyiapkan instrumen pajak karbon yang hingga kini belum juga diberlakukan. Pajak karbon merupakan salah satu instrumen untuk memitigasi peningkatan emisi karbon atau CO2 di Indonesia.
Instrumen ini sedianya akan diberlakukan pada April 2022, namun kemudian targetnya mundur ke Juli 2022. Pelaksanannya kembali molor dan hingga kini belum jelas kapan pajak karbon akan diterapkan.
"Kita sedang terus mempersiapkan pajak karbon," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani usai Acara World Bank di SCBD, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Siap-siap! Bursa Karbon RI Bakal Meluncur September 2023
Baca Juga: Pemerintah Tak Mau Pasar Karbon Dikuasai Negara Tetangga
1. Pajak Karbon bentuk komitmen capai target net zero emission
Bendahara negara tersebut menekankan, pajak karbon bukan sekadar instrumen untuk menambah penerimaan negara saja. Pajak karbon merupakan komitmen pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca atau untuk mencapai target net zero emission di 2060.
Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah masih melihat momentum ekonomi Indonesia berlangsung solid dan berdaya tahan. Hal ini tercermin dari realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal I yang tercatat tumbuh 5,03 persen (YoY).
"Kita lihat dari sisi ekonomi kita, momentum ekonominya robas dan kuat ini berarti cukup baik," terang Menkeu.
Baca Juga: Roadmap Pasar Karbon Belum Sinkron, Pajak Karbon Bakal Tertunda?