TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pejabat OJK Curhat Kena Teror Debt Collector

Edukasi literasi keuangan harus ditingkatkan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi . (IDN Times/Triyan)

Jakarta, IDN Times - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menceritakan pengalamannya diteror oleh debt collector beberapa waktu lalu. 

Dia ditelepon lantaran nomor ponselnya dijadikan sebagai emergency contact sebagai penjamin di salah satu perusahaan jasa keuangan. Perempuan yang akrab disapa Kiki itu awalnya enggan merespons, namun dia penasaran dan mengangkat ponselnya karena yang masuk nomor cantik.

"Saya mau cerita beberapa waktu lalu saya ditagih sama debt collector oleh salah satu penyedia jasa keuangan. (Nomor) saya digunakan oleh mantan asisten tempat kami bekerja sebelumnya, karena belanja online terlalu asik jadi nama saya dipakai," tegasnya saat memberi sambutan di Penandatanganan Kerja Sama OJK dan Kemenko Perekonomian, Jumat (2/2/2024).

Ia pun mengaku kaget karena ditagih sejumlah uang oleh debt collector dikarenakan pihak yang bersangkutan belum membayarkan kewajiban paylaternya. 

Baca Juga: Ini Sejumlah Aturan Baru bagi Debt Collector Selama 2024

1. Di saat gencar sosialsiasi literasi keuangan justru orang terdekat tidak terdukasi

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia merasa ironis karena di saat dirinya gencar menyosialisasikan literasi keuangan, orang terdekatnya justru belum tersosialisasi.

"Saya sosialisasi dari ujung ke ujung ternyata ternyata orang-orang terdekat saya belum tersosialisasi dengan baik. Ini menjadi tanggung jawab kita semua, saya yakin yang ada di sini sudah well littered well educated tentang keuangan tapi jangan lupa mengedukasi anak-anak, saudara dan pekerja kita di rumah asisten kita," tegasnya.

2. Pengguna produk pinjaman harus bijak

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Kiki pun mengingatkan konsumen harus bijak saat melakukan pinjaman agar tidak merugikan orang sekitar ."Apa pun produk pinjamannya, legal atau tidak, harus bijak dan dapat membayar angsurannya." 

Di sisi lain, OJK juga tetap akan melindungi konsumen dari penagihan yang tidak manusiawi.

Baca Juga: Heboh Bayar UKT ITB Pakai Pinjol, Menkeu Kaji Wacana Student Loan 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya