Pemerintah Tebar 'Pemanis' untuk Investor di IKN Nusantara
Sembilan insentif PPh yang diberikan pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memberikan sembilan insentif Pajak Penghasilan (PPh) kepada investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
"Fasilitas Penanaman Modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang meliputi Pajak Penghasilan; Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan atau kepabeanan," bunyi pasal 26 ayat 2 yang dikutip IDN Times, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Sri Mulyani: Investor Jepang Tertarik Investasi EBT di IKN
Baca Juga: Bertemu PM Australia, Menlu Retno Tawarkan Investasi ke IKN
1. Fasilitas fiskal dan non fiskal diberikan pemerintah
Fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan non-fiskal, termasuk PPh yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 1.
Kemudian fasilitas penanaman modal tersebut diberikan oleh Kementerian Keuangan dan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut, jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota
Negara telah dibentuk Ibu Kota Nusantara sebagai kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan sebagai simbol identitas nasional.
Baca Juga: Ternyata, Ini Penyebab SoftBank Batal Investasi di Proyek IKN