TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Tebar 'Pemanis' untuk Investor di IKN Nusantara

Sembilan insentif PPh yang diberikan pemerintah

Ilustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memberikan sembilan insentif Pajak Penghasilan (PPh) kepada investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

"Fasilitas Penanaman Modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang meliputi Pajak Penghasilan; Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan atau kepabeanan," bunyi pasal 26 ayat 2 yang dikutip IDN Times, Rabu (8/3/2023). 

Baca Juga: Sri Mulyani: Investor Jepang Tertarik Investasi EBT di IKN

Baca Juga: Bertemu PM Australia, Menlu Retno Tawarkan Investasi ke IKN

1. Fasilitas fiskal dan non fiskal diberikan pemerintah

Foto: Tangkapan Layar Instagram @nyoman_nuarta

Fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan non-fiskal, termasuk PPh yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf a angka 1.

Kemudian fasilitas penanaman modal tersebut diberikan oleh Kementerian Keuangan dan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota
Negara telah dibentuk Ibu Kota Nusantara sebagai kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan sebagai simbol identitas nasional.

Baca Juga: Ternyata, Ini Penyebab SoftBank Batal Investasi di Proyek IKN

2. Sembilan insentif PPh bagi investor IKN

Ilustrasi Insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sembilan insentif PPh yang diberikan antara lain:

  • Pertama, pengurangan PPh badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.
  • Kedua, PPh atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center.
  • Ketiga, pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional.
  • Keempat, pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
  • Kelima, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
  • Keenam, pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
  • Ketujuh, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final.
  • Kedelapan, PPh final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
  • Kesembilan, pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa fasilitas PPh yang diberikan di Daerah Mitra berupa fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya